WINNET.ID – Seorang pria paruh baya berinisial S (54) perkosa ponakan yang masih di bawah umur hingga 10 kali.
Aksi biadab S itu telah dilakukannya selama tiga tahun, sejak korban masih berumur 10 tahun.
S mulai melancarkan aksinya sejak orang tua korban menitipkan anaknya itu kepada pelaku, dikarenakan sibuk bekerja.
Hal itu dibeberkab Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan, pada konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).
“Kasus pemerkosaan S kepada keponakannya sedang ditangani oleh Polsek Cengkareng,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan.
Sementara Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo, mengatakan bahwa pelaku mengakui dirinya telah melakukan hubungan intim kepada korban sebanyak kurang lebih 10 kali selama tiga tahun tersebut.
Selebihnya, pelaku hanya melecehkan, salah satunya dengan memegang kemaluan dan bagian payudara.
“Pengakuan pelaku telah 10 kali menyetubuhi korban selama tiga tahun itu, selebihnya korban hanya digerayangi,” ujarnya.
Menyrutnya, kasus tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya.
Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan visum, dan ditemukan adanya luka pada bagian kemaluannya.
Adapun korban mengeluhkan sakit yakni pada 9 Mei 2022 lalu.
“Korban mengaku telah dilakukan tidak senonoh oleh pamannya sendiri,” bebernya.
Pelaku yang sehari-hari berjualan gorengan tak jauh dari rumahnya tersebut kemudian dijemput kepolisian. Saat ditangkap, pelaku megakui semua perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Namun tidak setiap hari melakukan itu (pelecehan). Kalau ada kesempatan aja” jelas Kapolsek.
Ardhie belum bisa memastikan apa motif pelaku tega menyetubuhi keponakannya sendiri itu.
Padahal, pelaku sendiri telah mempunyai istri. Pelaku mengaku kepada polisi lantaran nafsu dengan korban.
“Pelaku sudah punya istri. Jadi masih kita dalami motifnya apa. Sementara pengakuan pelaku dia nafsu dengan korban,” ungkapnya.
Dalam aksinya, pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban dengan nominal Rp10 ribu sampai Rp50 ribu untuk jajan. Hal itu dilakukan agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Subs 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.