Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

Hukum & Kriminal · 24 Mei 2022 18:18 WITA ·

Pria Paruh Baya Perkosa Ponakan Hingga 10 Kali


 Pria Paruh Baya Perkosa Ponakan Hingga 10 Kali Perbesar

Silahkan di Share Yach

WINNET.ID – Seorang pria paruh baya berinisial S (54) perkosa ponakan yang masih di bawah umur hingga 10 kali.

Aksi biadab S itu telah dilakukannya selama tiga tahun, sejak korban masih berumur 10 tahun.

S mulai melancarkan aksinya sejak orang tua korban menitipkan anaknya itu kepada pelaku, dikarenakan sibuk bekerja.

Hal itu dibeberkab Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan, pada konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022).

“Kasus pemerkosaan S kepada keponakannya sedang ditangani oleh Polsek Cengkareng,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan.

Sementara Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo, mengatakan bahwa pelaku mengakui dirinya telah melakukan hubungan intim kepada korban sebanyak kurang lebih 10 kali selama tiga tahun tersebut.

Selebihnya, pelaku hanya melecehkan, salah satunya dengan memegang kemaluan dan bagian payudara.

“Pengakuan pelaku telah 10 kali menyetubuhi korban selama tiga tahun itu, selebihnya korban hanya digerayangi,” ujarnya.

Menyrutnya, kasus tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya kepada orang tuanya.

Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan visum, dan ditemukan adanya luka pada bagian kemaluannya.

Adapun korban mengeluhkan sakit yakni pada 9 Mei 2022 lalu.

“Korban mengaku telah dilakukan tidak senonoh oleh pamannya sendiri,” bebernya.

Pelaku yang sehari-hari berjualan gorengan tak jauh dari rumahnya tersebut kemudian dijemput kepolisian. Saat ditangkap, pelaku megakui semua perbuatannya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Namun tidak setiap hari melakukan itu (pelecehan). Kalau ada kesempatan aja” jelas Kapolsek.

Ardhie belum bisa memastikan apa motif pelaku tega menyetubuhi keponakannya sendiri itu.

Padahal, pelaku sendiri telah mempunyai istri. Pelaku mengaku kepada polisi lantaran nafsu dengan korban.

“Pelaku sudah punya istri. Jadi masih kita dalami motifnya apa. Sementara pengakuan pelaku dia nafsu dengan korban,” ungkapnya.

Dalam aksinya, pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban dengan nominal Rp10 ribu sampai Rp50 ribu untuk jajan. Hal itu dilakukan agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Subs 82 UURI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dorong Transformasi Digital di Sektor Mikro, Pegadaian Raih Penghargaan Prominent Award 2023

27 September 2023 - 23:19 WITA

Melayani Nasabah Dengan Sepenuh Hati, Pegadaian Borong 5 Penghargaan di Ajang TBCCI 2023

27 September 2023 - 18:54 WITA

Penghargaan TBCCI 2023

Yeyen Sidiki Angkat Ekonomi Masyarakat Bone Bolango Melalui UEP dan PEKKA

26 September 2023 - 18:03 WITA

Tajuk! Pengabdian Masyarakat: Desa Tolinggula Tengah, Ramah Mahasiswa “Pengabdi”

25 September 2023 - 20:30 WITA

Keren! Yeyen Sidiki Salurkan 10 Unit Motor Box Sayur, Gratis! Kepada Masyarakat Gorontalo

25 September 2023 - 17:02 WITA

Geram! Adhan Dambea Kritik Keras Kebiasaan Buruk DPRD Gorontalo

25 September 2023 - 13:01 WITA

Trending di Daerah