Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

Nasional · 16 Feb 2022 21:03 WITA ·

Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum dan Kebhinnekaan Dalam Dunia Media


 SMSI Perbesar

SMSI

Silahkan di Share Yach

WINNET.ID – Jakarta – Pengacara Sandi Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai “Midun” dalam serial Sengsara Membawa Nikmat berkunjung ke kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada Selasa malam (15/02/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan di Indonesia.

Dalam diskusi yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media agar dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.

SMSI

SMSI

“Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers,” jelas Firdaus.

Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.

“Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen. Saya merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus, dan lainnya” urai ketua Umum SMSI ini.

“Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan,” ungkap Firdaus

Ditegaskannya, kebhinekaan itu takdir, sehingga kita tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.

Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.

“Kepres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan,” ujar Sandi Nayoan.

Menurut Sandi, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.

“Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan” ujar Sandi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Hari Disabilitas Internasional: Ini Harapan Adnan Entengo

4 Desember 2023 - 14:26 WITA

Mantan Wartawan Jawa Pos Gowes SBY-JKT, Tuntut Tunjangan Dana Hari Tua Para Eks-Awak Media

30 November 2023 - 23:03 WITA

Luar Biasa! Desa Tabongo Timur Terima Penghargaan dari KPK Sebagai Desa Bebas Korupsi

30 November 2023 - 20:57 WITA

17 Ribu KTP-Elektronik Harus Segera Dicetak, Dukcapil Kabgor Kehabisan Tinta Blangko

30 November 2023 - 10:21 WITA

Finalisasi Ranperda Perizinan Berusaha dalam Daerah Kembali Ditunda: Perbedaan Pendapat Jadi Penyebab!

28 November 2023 - 18:51 WITA

Bangun Ruang Kelas 2 Lantai, SMK PPN Disorot Komisi 3: Tidak Boleh ?

28 November 2023 - 16:42 WITA

Trending di DPRD Provinsi Gorontalo