WINNET.ID GORONTALO – Diakhir periode 2019 – 2024 jajaran pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam hal ini Komisi I DPRD terus melakukan tupoksi mereka sebagai wakil rakyat. Salah satunya fungsi pengawasan.
Kunjungan lapangan kali ini bermuara pada Temuan aset di SMA Negeri 1 Kabila, dimana menurut Sekertaris Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Irwan Mamesah, bahwa hingga saat ini status tanah wakaf yang telah di gunakan sebagai zona pendidikan oleh SMA Negeri 1 Kabila belum bersertifikat resmi sebagai aset Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo.
” selaku fungsi pengawasan kami turun untuk mengecek, dan langsung berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah dan jajarannya,sehingga mengemuka status Tanah Wakaf SMA Negeri 1 Kabila belum memiliki sertifikat” ungkapnya.
Irwan menambahkan, bahwa pihak sekolah hanya memiliki surat hibah saja yang belum dibuat menjadi surat kepemilikan, ini sangat berbahaya jikalau nantinya ada yang akan menggugat dikemudian hari.
” mohon diseriusi oleh Dinas Pendidikan dan Badan Pertahanan terkait permasalahan tersebut”, jelasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kabila Yusnan Eki berharap, untuk aset ini sangat rawan permasalahan gugatan secara hukum jadi mohon kami dibantu dalam penyelesaian administrasi persertifikatan SMA Negeri 1 Kabila.
” untuk sekolah kami ada tanah yang di wakafkan pada tahun 2022 belum memiliki sertifikat”, harapnya.
Selain membahas permasalahan aset, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo membahas permasalahan zonasi pendidikan dan disiplin ASN yang bertempat di ruang kerja Kepsek, Jum’at (03/05/2024).