Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Terjerat Utang Pinjol, Kita Harus Bagaimana?

×

Terjerat Utang Pinjol, Kita Harus Bagaimana?

Sebarkan artikel ini

Presiden Joko Widodo tengah menyorot maraknya penipuan dan tindak pidana keuangan digital yang terjadi atas pesatnya gelombang digitalisasi. Ia secara spesifik telah mendengar bahwa banyak masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya.Menurut Satgas Waspada Investasi, pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Selain itu, usaha ini tidak terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bunga dan denda yang diberikan juga tak terbatas. Pinjol resmi biasanya membatasi bunga pinjaman 0,8% per hari.

Fakta lainnya, biasanya mereka meminta akses ke semua data yang ada di ponsel. Padahal OJK hanya mengizinkan pinjol mengakses kamera ponsel, mikrofon ponsel serta lokasi ponsel peminjam.Lantas bila sudah sempat meminjam dan terjerat utang di pinjol ilegal, apa yang harus dilakukan. Satgas Waspada Investasi menyarankan peminjam melakukan lima langkah ini:

1. Segera lunasi

2. Laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

3. Apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda, dan lain-lain.

4. Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

5. Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka :Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror.

Beritahu kepada seluruh kontak di telepon genggam bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjaman online ilegal agar diabaikan.

Segera lapor kepada polisi.Lampirkan laporan Polisi ke kontak penagih yang masih muncul.Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *