Badan Keuangan Kota Gorontalo merilis data terbaru terkait kondisi kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Gorontalo per 31 Desember 2024. Dalam rilis yang disampaikan pada Jumat, 11 April 2025, Kepala Badan Keuangan, Nuryanto, menjelaskan bahwa dari total 1.189 kendaraan dinas, sebanyak 930 unit dalam kondisi baik dan 259 unit mengalami kerusakan berat.
“Jumlah tersebut terdiri dari roda dua, roda tiga, roda empat, serta kendaraan non-mesin seperti sepeda,” ujar Nuryanto saat menyampaikan laporan pada Apel Kendaraan Dinas Tahun 2025.
Berikut rincian kondisi kendaraan dinas berdasarkan jenisnya:
-
Roda dua: Total 853 unit, baik 668 unit, rusak berat 185 unit.
-
Roda tiga: Total 39 unit, baik 31 unit, rusak berat 8 unit.
-
Roda empat: Total 171 unit, baik 151 unit, rusak berat 20 unit.
-
Ambulans: Total 50 unit, baik 31 unit, rusak berat 19 unit.
-
Mobil jenazah: Total 3 unit, baik 2 unit, rusak berat 1 unit.
-
Mobil pemadam kebakaran: Total 4 unit, seluruhnya rusak berat.
-
Mobil tangki air: Total 4 unit, baik 2 unit, rusak berat 2 unit.
-
Mobil tinja: Total 2 unit, baik 1 unit, rusak berat 1 unit.
-
Bus: Total 6 unit, seluruhnya dalam kondisi baik.
-
Truk: Total 37 unit, baik 18 unit, rusak berat 19 unit.
-
Sepeda (non-mesin): Total 20 unit, seluruhnya dalam kondisi baik.
Dengan data tersebut, Nuryanto menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan inventarisasi ulang terhadap 259 unit kendaraan yang mengalami kerusakan berat. Pemerintah Kota Gorontalo berencana untuk melelang sebagian dari kendaraan tersebut dalam tahun ini maupun tahun berikutnya.
“Jika dilakukan pemeliharaan, biayanya akan jauh lebih besar dibandingkan pengadaan baru. Karena itu, beberapa kendaraan yang sudah dilelang namun belum ada peminatnya juga akan kami proses ulang,” tutur Nuryanto.
Ia menambahkan, Apel Kendaraan Dinas adalah bagian dari mekanisme pengendalian dan inventarisasi aset milik daerah, sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
“Setiap pengguna barang wajib melakukan inventarisasi barang milik daerah tiap tahun. Ini penting untuk pencatatan yang akurat dalam neraca keuangan Pemerintah Kota Gorontalo,” jelasnya.
Saat ini, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah memulai proses audit terhadap laporan keuangan tahun 2024, termasuk aset dan kendaraan dinas milik daerah yang menjadi bagian dari pemeriksaan.