Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNasionalNewsProvinsi Gorontalo

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Perjuangkan Nasib 41 Ribu Pemilih Pemula yang Belum Memiliki KTP Elektronik

×

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Perjuangkan Nasib 41 Ribu Pemilih Pemula yang Belum Memiliki KTP Elektronik

Sebarkan artikel ini

Gorontalo, WINNET.ID | Dalam rangka tindaklanjut hasil kunjungan ke KPU Provinsi Gorontalo, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan kerja ke kantor Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Provinsi Gorontalo, Rabu (03/05/23).

Kunjungan ini sebagaimana diakui Ketua Komisi I dalam wawancara, adalah dalam rangka mempertanyakan sikap Dukcapil dalam mempersiapkan pemilih pemula pada perhelatan pesta demokrasi, tahun mendatang.

Pasalnya, terdapat kurang lebih 41 ribu jiwa pemilih pemula, yang secara usia dinyatakan dapat melakukan pemilihan legislatif dan presiden, serta pemilihan kepala daerah tahun 2024 mendatang, namun belum memiliki KTP elektronik.

“Sementara, persyaratan mutlak sebagaimana diatur dalam undang-undang, untuk dapat menggunakan hak suara, harus memiliki KTP elektronik maupun KTP Digital.” ungkap AW. Thalib kepada Wartawan.

Persiapan Pemilu 2024
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor dukcapil, dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke KPU beberapa waktu lalu.

KTP Elektronik dan KTP Digital ini, kata AW. Thalib, tidak dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dan surat keterangan kependudukan. Sehingga dipastikan, warga yang tidak memiliki KTP elektronik maupun KTP Digital, tidak akan diizinkan masuk dalam bilik suara dan menggunakan hak suara, pada pemilu tahun 2024, mendatang.

“Untuk KTP digital ini sendiri belum secara merata digunakan masyarakat. Sehingga tentunya ini masih butuh petunjuk lebih lanjut, tentang pemanfaatan KTP Digital untuk kebutuhan kepemiluan nanti.” ujar Politisi PPP ini.

Kepastian penggunaan KTP Digital ini, diharapkan A.W. Thalib, harus dipastikan pemerintah, guna menghindari rasa bingung yang dapat menciptakan konflik, ditengah masyarakat.

Oleh sebab itu, AW. Thalib mendorong pihak-pihak terkait, baik KPU maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat segera mengumumkan keputusan terkait penggunaan KTP Digital pada pemilu.

“Ini yang belum sebuah ada kejelasan. Tentunya KPU akan dan harus mengumumkan aturan, atau Kemendagri juga bisa berkolaborasi dengan KPU, terkait hal ini.” pungkasnya. (004/ilam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *