Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

Daerah · 3 Mei 2023 23:33 WITA ·

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Perjuangkan Nasib 41 Ribu Pemilih Pemula yang Belum Memiliki KTP Elektronik


 Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Perjuangkan Nasib 41 Ribu Pemilih Pemula yang Belum Memiliki KTP Elektronik Perbesar

Silahkan di Share Yach

Gorontalo, WINNET.ID | Dalam rangka tindaklanjut hasil kunjungan ke KPU Provinsi Gorontalo, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan kerja ke kantor Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Provinsi Gorontalo, Rabu (03/05/23).

Kunjungan ini sebagaimana diakui Ketua Komisi I dalam wawancara, adalah dalam rangka mempertanyakan sikap Dukcapil dalam mempersiapkan pemilih pemula pada perhelatan pesta demokrasi, tahun mendatang.

Pasalnya, terdapat kurang lebih 41 ribu jiwa pemilih pemula, yang secara usia dinyatakan dapat melakukan pemilihan legislatif dan presiden, serta pemilihan kepala daerah tahun 2024 mendatang, namun belum memiliki KTP elektronik.

“Sementara, persyaratan mutlak sebagaimana diatur dalam undang-undang, untuk dapat menggunakan hak suara, harus memiliki KTP elektronik maupun KTP Digital.” ungkap AW. Thalib kepada Wartawan.

Persiapan Pemilu 2024

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor dukcapil, dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke KPU beberapa waktu lalu.

KTP Elektronik dan KTP Digital ini, kata AW. Thalib, tidak dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dan surat keterangan kependudukan. Sehingga dipastikan, warga yang tidak memiliki KTP elektronik maupun KTP Digital, tidak akan diizinkan masuk dalam bilik suara dan menggunakan hak suara, pada pemilu tahun 2024, mendatang.

“Untuk KTP digital ini sendiri belum secara merata digunakan masyarakat. Sehingga tentunya ini masih butuh petunjuk lebih lanjut, tentang pemanfaatan KTP Digital untuk kebutuhan kepemiluan nanti.” ujar Politisi PPP ini.

Kepastian penggunaan KTP Digital ini, diharapkan A.W. Thalib, harus dipastikan pemerintah, guna menghindari rasa bingung yang dapat menciptakan konflik, ditengah masyarakat.

Oleh sebab itu, AW. Thalib mendorong pihak-pihak terkait, baik KPU maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat segera mengumumkan keputusan terkait penggunaan KTP Digital pada pemilu.

“Ini yang belum sebuah ada kejelasan. Tentunya KPU akan dan harus mengumumkan aturan, atau Kemendagri juga bisa berkolaborasi dengan KPU, terkait hal ini.” pungkasnya. (004/ilam)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Tajuk! Pengabdian Masyarakat: Desa Tolinggula Tengah, Ramah Mahasiswa “Pengabdi”

25 September 2023 - 20:30 WITA

Keren! Yeyen Sidiki Salurkan 10 Unit Motor Box Sayur, Gratis! Kepada Masyarakat Gorontalo

25 September 2023 - 17:02 WITA

Geram! Adhan Dambea Kritik Keras Kebiasaan Buruk DPRD Gorontalo

25 September 2023 - 13:01 WITA

TAJUK! Konflik Pohuwato: “Pemerintah Seharusnya lebih objektif menyikapi permasalahan Masyarakat Lokal”

24 September 2023 - 21:22 WITA

Revitalisasi Regulasi Izin Usaha: Dunia Bisnis di Gorontalo Semakin Mudah

23 September 2023 - 19:33 WITA

Ranperda Perizinan Berusaha dalam Daerah: Permudah Izin Investasi dan Usaha di Gorontalo

23 September 2023 - 16:19 WITA

Trending di Daerah