WINNET.ID – Masa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 resmi berakhir pada 31 Oktober. Namun, hingga batas akhir tersebut, masih terdapat sejumlah kelurahan yang belum mampu memenuhi target capaian 100 persen sebagaimana ditegaskan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, sejak Agustus lalu.
Berdasarkan data Badan Keuangan Kota Gorontalo, terdapat empat kelurahan dengan capaian PBB di bawah 60 persen. Keempatnya ialah Kelurahan Tapa, Pulubala, Wongkaditi Timur, dan Bulotadaa Timur.
Dua di antaranya, yakni Tapa dan Bulotadaa Timur, berada di Kecamatan Sipatana. Sementara Pulubala berada di Kecamatan Kota Tengah dan Wongkaditi Timur di Kecamatan Kota Utara.
Berikut capaian PBB per 31 Oktober 2025:
- Tapa: 58,26%
- Pulubala: 57,14%
- Wongkaditi Timur: 55,80%
- Bulotadaa Timur: 54,58% (terendah)
Capaian tersebut ikut menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang digelar Selasa malam (4/11/2025).
Dalam rapat itu, Wali Kota Adhan menegaskan bahwa kelurahan dengan capaian rendah harus meningkatkan intensitas penagihan dan pendekatan kepada wajib pajak.
“Kelurahan yang PBB-nya masih di bawah target harus lebih optimal lagi dalam melakukan penagihan,” ujar Wali Kota Adhan.
Meski demikian, ia juga menyiapkan penghargaan bagi lurah dan kolektor yang berhasil mencapai target 100 persen. Adhan meminta Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, untuk menyiapkan bentuk reward yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Yang lurah capai PBB ada penghargaan, termasuk kolektornya, karena mereka sudah bersungguh-sungguh. Pak Nuryanto nanti siapkan reward-nya, sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” tegasnya.
Dengan capaian yang masih bervariasi di tiap kelurahan, Pemerintah Kota Gorontalo berharap upaya peningkatan kepatuhan pajak dapat terus didorong, mengingat PBB merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan pelayanan publik.

















