WINNET.ID – Sejumlah Nelayan Gorontalo yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Gorontalo, menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (25/07/2022).
Unjuk rasa tersebut adalah bentuk penolakan penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 tahun 2021 tentang tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkapan ikan.
Peraturan tersebut, kata Sarlis Mantu selaku Ketua Asosiasi Nelayan Gorontalo, dinilai tidak etis ketika diterapkan di laut Gorontalo. Karena, laut Jawa dan laut Gorontalo itu tidak sama.
“Saya melihat bahwa Permen No 18 tahun 2021 ini telah diselaraskan untuk semua laut. Padahal, laut Gorontalo tidak sama dengan laut Jawa. Laut Gorontalo, hanyalah laut Tomini yang diapit oleh pulau – pulau yang ada di Sulawesi Tengah,” ujar Sarlis Mantu.
Tidak hanya itu, Asosiasi Nelayan juga mengeluhkan persoalan BBM yang bersubsidi jenis solar yang sering ditampung oleh pengecer.
“Jadi, kami meminta untuk DPRD Provinsi Gorontalo, kiranya dapat memperhatikan SPBU. Setidaknya, ada aparat ataupun sejenis yang bisa memantau setiap SPBU agar supaya, BBM yang bersubsidi tidak ditampung oleh pengecer dan dijual dengan harga tinggi,” tegas Sarlis.
Selain itu, massa aksi juga telah berjanji apabila aspirasi mereka tidak ada kejelasan baik dari DPRD maupun Kementerian, maka mereka akan membakar semua Kapal bantuan dari pemerintah.