banner 728x250

Baru Satu dari Sebelas Poin Tuntutan Pekerja yang Direalisasi, DPRD Sebut Ada Unsur Pembohongan Publik

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti lambannya realisasi kesepakatan antara manajemen PT Royal Coconut dan Serikat Pekerja FSPMI, dalam kunjungan kerja ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gorontalo.

‎Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas tuntutan para pekerja terhadap perusahaan pengolahan kelapa tersebut.

‎Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun, mengungkapkan bahwa dari total 11 poin kesepakatan yang disetujui antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah, hingga kini baru satu poin yang terealisasi.

‎“Dari 11 tuntutan, baru satu yang direalisasi. Bahkan pihak perusahaan sempat menyampaikan bahwa mereka telah mengajukan draft peraturan perusahaan ke dinas,” tegas Ghalib. (08/10)

‎”Namun setelah kami konfirmasi, sejak tahun 2023 tidak pernah ada pengajuan tersebut. Artinya, informasi yang disampaikan perusahaan tidak valid,” sambung Ghalib.‎Komisi IV menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembohongan terhadap lembaga legislatif, sebab pernyataan itu telah berulang kali disampaikan dalam forum resmi DPRD.

‎Atas dasar itu, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas terhadap ketidakpatuhan manajemen perusahaan.

‎Selain persoalan kesepakatan, DPRD juga menyoroti pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.

‎Menurut Ghalib, seharusnya perusahaan sudah mengambil alih tanggungan iuran BPJS pekerja yang sebelumnya dibiayai oleh pemerintah.

‎“Sampai hari ini, perusahaan masih memanfaatkan BPJS yang ditanggung pemerintah untuk para pekerjanya. Ini jelas tidak sesuai dengan semangat perlindungan tenaga kerja,” tambahnya.

‎Kunjungan kerja Komisi IV ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Gorontalo dalam mengawal hak-hak pekerja serta memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *