Winnet, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers pada Senin (21/10/2024) terkait pengawasan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu memaparkan beberapa pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye, serta langkah-langkah yang telah diambil untuk menangani kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menyoroti beberapa aspek penting dalam proses pengawasan kampanye. Ia menyampaikan bahwa pengawasan terhadap kampanye yang melibatkan anak-anak, kampanye di luar jadwal, serta keterlibatan anggota DPR atau DPRD tanpa izin cuti menjadi fokus utama.
“Kami menekankan pentingnya pengawasan terhadap kampanye yang melibatkan anak-anak, kampanye di luar jadwal, serta kampanye yang melibatkan anggota DPR atau DPRD tanpa izin cuti,” tegasnya.
Idris juga menekankan bahwa Bawaslu terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, menyampaikan laporan terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 15 Oktober 2024. Berdasarkan data, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo telah mengadakan total 139 kegiatan kampanye. Pasangan Calon Nomor Urut 01 tercatat mengadakan 32 kegiatan kampanye, Pasangan Calon Nomor Urut 02 menggelar 61 kegiatan, Pasangan Calon Nomor Urut 03 melakukan 14 kegiatan, dan Pasangan Calon Nomor Urut 04 mengadakan 32 kegiatan.
Fadjri juga melaporkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo telah menerima sembilan temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran. Dari sembilan kasus tersebut, enam di antaranya dinyatakan bukan pelanggaran, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Bawaslu akan terus berkomitmen untuk mengawasi dan menangani segala bentuk pelanggaran selama tahapan pemilihan berlangsung,” tambahnya.
Menurut informasi yang dikutip dari situs web Bawaslu Gorontalo, konferensi pers ini menegaskan komitmen Bawaslu untuk menjaga pemilihan yang adil dan jujur, serta menekankan pentingnya mematuhi aturan kampanye guna memastikan integritas demokrasi di Gorontalo.