WINNET.ID KOTA GORONTALO – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo memberikan peringatan tegas kepada para pengusaha di wilayahnya untuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak. Mulai Januari 2025, BKAD akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran pajak dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala BKAD Kota Gorontalo, Nuryanto, menegaskan bahwa upaya ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengusaha dalam membayar pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, dan hiburan. Ia menambahkan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan utama yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. “Setiap pengusaha wajib menyadari bahwa pajak adalah kontribusi nyata untuk kemajuan kota. Ketidakpatuhan berarti menghambat pembangunan,” ujarnya.
BKAD memastikan pelanggar akan dikenai sanksi tegas, mulai dari denda administrasi hingga proses hukum pidana. Nuryanto menjelaskan bahwa PPNS siap menjalankan prosedur hukum untuk memberikan efek jera. “Kami tidak ingin ada pengusaha yang merasa nyaman mengabaikan kewajibannya. Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, BKAD mengimbau para pengusaha untuk segera memeriksa dan memastikan pembayaran pajak mereka sesuai aturan. Layanan konsultasi juga disediakan untuk membantu pengusaha memahami kewajiban mereka. “Kami berharap pengusaha segera melaporkan dan melunasi pajak agar tidak mengganggu kelangsungan usaha mereka sendiri,” imbuh Nuryanto.
BKAD juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran kewajiban pajak oleh pihak tertentu. “Ini adalah tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan kota terus berjalan,” tambahnya.
Melalui langkah ini, diharapkan pendapatan daerah Kota Gorontalo meningkat, sehingga fasilitas dan pelayanan masyarakat dapat terus dikembangkan demi kemajuan bersama.