banner 728x250

Deprov Gorontalo Pertanyakan Tahapan Rekrutmen PPPK 2025: Harapan dan Kekhawatiran Daerah

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID JAKARTA – Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menyampaikan sejumlah pertanyaan dan kekhawatiran terkait tahapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Hal ini meliputi kejelasan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan rekrutmen, termasuk skema untuk tenaga kerja sepenuh waktu dan paruh waktu.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Jumat (13/12). “Kami masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian PAN-RB, apakah dalam bentuk surat edaran atau peraturan menteri. Kekhawatiran kami semakin besar karena batas waktu penyelesaian ini adalah Desember 2024,” ujar Syarifudin.

Menurutnya, alokasi tenaga Honorer dalam skema PPPK menjadi persoalan krusial bagi daerah. Salah satu kekhawatiran utama adalah bagaimana mengakomodasi tenaga Honorer yang tidak masuk dalam kategori pertama rekrutmen. “Kami berharap mereka tetap dapat diakomodasi melalui skema honorer daerah atau dimasukkan ke dalam database tenaga kerja untuk prioritas tahapan berikutnya,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Sulyanto Pateda, juga mendesak Kementerian PAN-RB segera menerbitkan surat edaran sebagai panduan untuk mengantisipasi tenaga honorer yang belum terakomodasi. “Tenaga kerja ini masih sangat dibutuhkan daerah. Namun, dukungan anggaran yang jelas hanya dapat dialokasikan jika ada kejelasan dan arahan resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Sulyanto menambahkan, jika persoalan ini tidak disikapi serius, akan ada risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Gorontalo. “Hal ini menjadi kekhawatiran besar kami,” tegasnya.

Respons Kementerian PAN-RB

Menanggapi hal tersebut, Widita Analis kebijakan pertama asdep pengadaan dan perencanaan.pejabat Kementerian PAN-RB, mengakui bahwa sumber anggaran menjadi tantangan utama dalam mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK. “Bagi tenaga honorer yang sudah bekerja minimal dua tahun dan masuk dalam database, mereka otomatis dinyatakan lulus. Namun, formasi yang tersedia terbatas, tergantung pada usulan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa prioritas diberikan pada formasi yang diusulkan daerah secara bertahap. Misalnya, jika kuota yang tersedia dua tetapi pelamar lima, maka dua orang akan menjadi PPPK penuh waktu, sementara sisanya ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu dengan pembayaran sesuai kemampuan daerah.

Pada Desember 2024, tahap kedua pendaftaran PPPK akan dibuka, dengan seleksi dijadwalkan berlangsung tahun 2025. “Kami akan mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, mulai tahun 2025, pemerintah daerah tidak diizinkan merekrut tenaga honorer baru. “Jika terjadi kekosongan di instansi, prioritas diberikan kepada PPPK yang sudah masuk database,” jelasnya.

Harapan Daerah

DPRD Provinsi Gorontalo berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap isu ini untuk memastikan keberlanjutan tenaga kerja di daerah. Kejelasan dan arahan dari Kementerian PAN-RB diharapkan dapat menjawab kekhawatiran daerah serta mendukung kebutuhan tenaga kerja yang sangat dibutuhkan.

Pada berita sebelumnya..

Menpan RB Rini Widyantini sudah menyampaikan keputusan final soal tenaga honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu.

Menurut Rini keputusan tenaga honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu sudah sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Nantinya tenaga honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu akan ditentukan melalui seleksi yang saat ini sedang berlangsung hingga Desember 2024.

Sebagai informasi pemerintah melalui Kemenpan RB terus melakukan penataan para tenaga honorer agar nantinya tetap bekerja di pemerintahan.

Ada dua skema yang dijalankan untuk tenaga honorer ini yakni bekerja sebagai PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu sendiri merupakan ASN penuh waktu yang dibuat untuk menghindari PHK akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Adapun tenaga honorer paruh waktu juga bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melewati evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.

 

Sedangkan PPPK penuh waktu yakni diberikan bagi tenaga honorer yang lolos seleksi dan perangkingan.

 

PPPK paruh waktu menjadi pilihan bagi tenaga honorer yang:

 

1. Tidak berhasil masuk dalam perangkingan seleksi namun masih mencapai nilai minimum yang diperlukan.

2. Berasal dari daerah yang tidak memiliki cukup anggaran untuk mengangkat PPPK penuh waktu.

 

3. Telah bekerja sebagai tenaga non-ASN di instansi pemerintah selama setidaknya dua tahun berturut-turut, namun tidak terdaftar dalam database BKN.

Untuk kategori nomor 3, mereka termasuk kategori honorer prioritas terakhir dalam pengangkatan PPPK 2024.

Mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika masih terdapat formasi yang kosong.

 

Prioritas pertama dalam pengangkatan PPPK ini adalah eks THK II.

Apabila ada formasi yang belum terisi, mereka dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu memiliki ketentuan berbeda, termasuk jam kerja yang lebih fleksibel.

 

Dengan skema ini, diharapkan seluruh tenaga honorer dapat ditempatkan secara adil dan sesuai dengan kemampuan mereka.

itulah informasi mengenai Menpan RB Rini Widyantini sudah menyampaikan keputusan final soal

tenaga honorer yang akan menjadi PPPK paruh waktu.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *