WINNET.ID – DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Deputi Kelembagaan dan Digitalisasi Kementerian Koperasi dan UKM RI, Rabu (3/12/2025), guna memperjuangkan nasib 12 pendamping koperasi yang hingga kini belum terakomodasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Persoalan tersebut dinilai mendesak karena menyangkut keberlanjutan status dan masa depan para pendamping yang telah bertugas lebih dari satu dekade.
Kunjungan dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD bersama Komisi I dan Komisi II. Wakil Ketua Komisi II DPRD Gorontalo, Meyke Camaru, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Tindak Pusat (RTP) sebelumnya, sekaligus upaya memastikan kejelasan status 12 pendamping yang bekerja sejak tahun 2013.
Menurut Meyke, meski data mereka telah masuk dalam sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2022, nama para pendamping tidak muncul dalam formasi P3K yang dibuka tahun ini. “Mereka sudah bekerja bertahun-tahun, datanya sudah ada di BKN, namun tidak terakomodasi dalam rekrutmen P3K. Ini yang kami pertanyakan langsung,” ujarnya.
Pihak Kementerian Koperasi dan UKM dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa penyebab utama tidak masuknya nama para pendamping adalah nihilnya formasi jabatan pendamping koperasi dalam skema P3K. Tanpa formasi resmi, tidak ada dasar legal untuk mengakomodasi mereka dalam pengangkatan tahun berjalan.
Situasi ini dinilai menjadi masalah serius karena berdampak pada perlindungan status ketenagakerjaan dan keberlanjutan tugas para pendamping. Meyke menegaskan bahwa ketiadaan formasi bukan hanya kendala administratif, tetapi menyentuh persoalan keadilan bagi mereka yang telah lama bekerja mendampingi koperasi di daerah.
Sebagai langkah alternatif, Kemenkop UKM membuka kesempatan melalui program nasional Koperasi Merah Putih, yang memungkinkan para pendamping dialihkan atau disesuaikan menjadi tenaga pendukung implementasi program tersebut. Gorontalo sendiri memiliki lebih dari 700 koperasi desa sebagai sasaran program, sehingga kebutuhan tenaga teknis dinilai cukup besar.
“Jika formasi P3K tidak dibuka hingga 2025, maka skema Koperasi Merah Putih dapat menjadi solusi konkret bagi mereka,” lanjut Meyke.
DPRD Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini, termasuk koordinasi lanjutan dengan BKN dan Kemenkop UKM, agar tidak terjadi kekosongan status yang merugikan para pendamping. Upaya advokasi akan dilanjutkan sampai mereka memperoleh ruang jabatan yang jelas dan pengakuan yang layak.

















