WINNET.ID GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RT/RW, Senin (19/02/24)
Pembahasan Ranperda RT/RW ini telah berlangsung cukup lama, dimulai sejak Agustus tahun lalu, dan akhirnya disahkan pada Februari tahun ini setelah melalui tahap pembahasan di DPRD dan pemerintah pusat.
Menariknya, persiapan-persiapan untuk Ranperda ini telah dilakukan dengan sangat teliti sejak jauh hari, dan melibatkan pemerintah Kabupaten/Kota.
“Ini adalah hal yang sangat menggembirakan karena ranperda RT/RW ini telah melalui proses sinkronisasi di tingkat kabupaten kota. Ini merupakan jawaban atas penantian yang panjang, dan kini sudah siap untuk diproses,” jelas La Ode, dalam wawancara.
Salah satu poin penting yang disoroti oleh dalam ranperda ini, kata La Ode Haimudin, adalah kesinambungan dalam pembangunan pertanian secara menyeluruh di Provinsi Gorontalo.
“Alhamdulillah, terkait Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), kami memiliki proyeksi hingga tahun 2040 untuk membuat Provinsi Gorontalo menjadi mandiri dalam hal pangan. Ini merupakan tujuan pokoknya,” ungkap Politisi PDI-Perjuangan ini.
Baca Juga: Indriani Dunda: Suara Bertambah, Meski Dihadapkan dengan Pragmatisme Masyarakat yang Meningkat
Selain itu, kehadiran Peraturan ini, kata La Ode, juga merupakan bagian dari upaya untuk menghindari masalah overlating dalam pemanfaatan lahan pertanian, pemukiman, pertambangan, dan sektor lainnya.
“Meskipun mungkin masih ada beberapa hambatan di lapangan, namun kami yakin bisa melakukan pembaharuan setiap lima tahun sekali,” ujarnya.
Ranperda RT/RW yang baru disahkan bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menciptakan tata ruang yang berkelanjutan dan memastikan kemandirian pangan Provinsi Gorontalo.