WINNET.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota, mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar obat-obatan keras tanpa memiliki ijin edar. Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri masing masing berinisial berinisial FI (28) warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo dan Suaminya (FA) warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Rabu (06/07/2022).
Menurut keterangan Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto, melalui Kasat Narkoba Iptu Mahyudin Popoy, penangkapan pasutri tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa FI sering membawa obat jenis IFARSYL dan hari ini Senin (11/07) setelah proses penyelidikan dan penyidikan pasangan pasutri ini resmi di tetapkan sebagai tahanan.
Lanjut, Iptu Mahyudin berdasarkan laporan tersebut team opsnal Sat Narkoba yang di pimpin oleh Aipda Toto Budiyanto, melakukan penyelidikan dan mengamankan FI di Kelurahan Molosifat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Saat dilakukan pemeriksaan, FI ditemukan 1 paket kardus berisi 3000 butir obat jenis IFARSYL.
“Dari keterangan pelaku FI, 3000 butir obat-obatan tersebut milikya dan FA yang siap menjualnya,” tutur Iptu Mahyudin
Sementara itu, Iptu Mahyudin mengatakan pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.