WINNET.ID KOTA GORONTALO -Pemerintah Kota Gorontalo secara aktif menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama tiga menteri—Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri—untuk mempercepat program pembangunan tiga juta rumah. Pemerintah menuangkan kebijakan tersebut dalam dua regulasi, yaitu Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB.
Dengan memberikan insentif ini, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat yang selama ini terkendala oleh biaya. Namun, pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan insentif ini secara tepat sasaran dan tidak menyalahgunakannya, seperti menjual rumah yang diperoleh melalui program ini kepada pihak yang tidak berhak.
Pemerintah Kota Gorontalo memastikan pelaksanaan program ini berjalan sesuai tujuan dengan melakukan verifikasi data secara menyeluruh. Pemerintah menargetkan penerima manfaat berasal dari kategori masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang menjadi dasar kebijakan ini.
Meskipun kebijakan ini berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BPHTB dan PBG, pemerintah terus memantau dan mengevaluasi penerimaan dari kedua sektor tersebut secara berkala. Pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi dampak negatif terhadap PAD.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Gorontalo berkomitmen memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung program pembangunan perumahan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di wilayah tersebut.