Menu

Mode Gelap
Viral! Seorang Wanita Ribut Dengan Pegawai Alfamart Sterilkan Lalu Lintas Saat Kunjungan Wapres RI, Satlantas Gorontalo Kota Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Idul Fitri, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Lakukan Pengaman Arus Lalu Lintas Diduga PLN Boroko Tipu dan Bodohi Sejumlah Masyarakat Kaidipang Pengiriman Sampel Batuan Oleh Pihak Bandara Djalaludin, Kabandara : Kami Menjalan Tugas Sesuai SOP

Jurnalis Warga · 30 Okt 2022 14:59 WITA ·

Kapolres Tomohon Diminta Dicopot Gegara Jemput Paksa Wartawan


 Kapolres Tomohon Diminta Dicopot Gegara Jemput Paksa Wartawan Perbesar

Silahkan di Share Yach

WINNET.ID – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam, mengecam aksi oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan di salah satu surat kabar Julius Laatung (JL), Sabtu (29/10/2022) kemarin.

Menurut Fernando, itu buntut ketidakcermatan oknum Polres Tomohon dalam bertindak dan menilai sebuah masalah. Untuk itu kata dia, DPD PJS Sulut meminta agar Kapolda Polda Sulut menindak dan mencopot Kapolres Kota Tomohon dari jabatannya.

“Ini tidak hanya semata-mata soal profesi wartawan yang dilecehkan, tetapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan dalam menjankan tugas jurnalistiknya. Jadi jika oknum Kapolres ini tidak ditindak, akan ada lagi kasus yang sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan,” tegasnya.

Dijelaskan Fernando, berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang atas karyanya.

“Selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Belum lagi MOU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers dilindungi sesuai Undang -Undang no 40 tahun 1999 tentang pers,” bebernya.

Jadi, menurutnya, siapapun yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan termasuk institusi Polres Tomohon seharusnya menempuh cara-cara yang elegan termasuk melakukan klarifikasi dan hak jawab.

Dikatakannya juga, Polisi seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam hal hak tolak dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10.

Di mana berbunyi; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Atas tindakan penjemputan paksa yang dilakukan oleh anggota Polres Tomohon, dirinya mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam aksi yang tidak terpuji itu.

Diduga aksi penjemputan tersebut terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu (18/10) yang berjudul Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.

Lebih miris lagi, saat dijemput paksa, wartawan JL yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan di ruang reskrim Polres.***

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Teknik Informatika Menggelar Workshop Eksklusif: Introduction to Network Security, Kolaborasi dengan Fortinet Indonesia

11 September 2023 - 17:56 WITA

Fakultas Teknik UNG Jadi Yang Pertama Se-Provinsi Gorontalo yang bekerja Sama dengan Fortinet Indonesia

11 September 2023 - 16:24 WITA

MengEMASkan Indonesia: Kick-off Resmi Pegadaian Liga 2 Musim 2023/2024, Dimulai

11 September 2023 - 14:52 WITA

Misteri Kematian Satwa Liar, di Hutan Lindung Pinogu

1 September 2023 - 21:11 WITA

Pengenalan Jurusan Teknik Informatika UNG: Lulus Tepat Waktu, Inspirasi Alumni, dan Kreativitas Mahasiswa

15 Agustus 2023 - 13:12 WITA

Hari Kedua PKKMB di Fakultas Teknik UNG: Pertemuan Orang Tua dan Birokrasi Fakultas

15 Agustus 2023 - 08:09 WITA

Trending di INFO TERKINI