Winnet, Bolmut – Karang Taruna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Desak Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 1 wilayah Bolmong – Bolmut, agar segera menindak lanjut dan tidak membiarkan dugaan kasus perambahan hutan lindung yang berada di Desa Nunuka, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolmut, Senin (19/7/2021).
Informasi yang di rangkum media ini, bahwa Karang Taruna Kabupaten Bolmut datangi kantoar UPTD KPH wilayah 1 Bolmong-Bolmut yang berlokasi di Kotabangon, Kota Kotamobagu, sebagai langkah untuk mengawal proses dugaan kasus pengrusakan hutan lindung di Desa Nunuka yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD Bolmut.
Terkait dengan hal tersebut saat dikonfirmasi ketua Karang Taruna Bolmut Raamlan Tinamonga membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi kantor UPTD KPH 1 wilayah Bolmong-Bolmut untuk mengawal dugaan kasus perambahan hutan lindung di Bolmut agar proses berjalan lebih cepat sehingga tidak akan terjadi hal pembiaran terhadap kasus ini.
“Ya benar kami pada siang tadi telah datangi kantor UPTD KPH 1 wilayah Bolmong-Bolmut menyerahkan surat desakan kepada mereka, untuk menjaga terjadinya pembiaran dan kelalaian dari petugas berwenang. Dengan melalui surat Karangtaruna Kabupaten Bolmut mendesak KPH 1 Bolmong-Bolmut DISHUTDA Provinsi Sulawesi Utara agar segera menindak lanjut serta menyelesaikan dugaan kasus alih funsi hutan lindung,”kata AN sapaan akrapnya.
Sebab kata ketua Karang Taruna Bolmut, agar tidak masuk angin atau untuk menjaga terjadinya pembiaran dan kelalaian pihak berwajib sebagaimana tertuang dalam UU RI nomor 18 tahun 2013 bab X ketentuan pidana Pasal 104 dan pasal 106. Pihaknya juga meminta agar dalam kurun waktu satu minggu kedepan kasus ini bisa terselesaikan.
“Karang Taruna Kabupaten Bolmut mendesak kepala KPH Unit I Bolmong-Bolmut DISHUTDA Provinsi Sulut segara menindak lanjuti serta menyelesaikan dugaan kasus alih fungsi hutan tersebut, paling lambat satu minggu kedepan, sebab sampai hari ini yang terduga belum juga di undang klarifikasi,”tegasnya
Lebih lanjut, Sehubungan dengan adanya dugaan alih fungsi hutan lindung yang di lakukan oleh bapak Frangky Cendra alias Ko Anga di Desa Nunuka, kec. Bolangitang Timur Kabupaten Bolmut, maka tindakan oknum tersebut melanggar UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Pasal 11 ayat 2.
“Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan yang di lakukan suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan,”tutup Ketua Karang Taruna Bolmut.