Komisi 1 meminta pemerintah daerah kembali menyerahkan pelaksanaan pembangunan Islamic Center kepada Panitia yang ditunjuk Gubernur.
WINNET.ID, Deprov Gorontalo – Komisi 1 menolak keterlibatan yayasan dalam pembangunan Islamic Center Gorontalo, merujuk pada SK Gubernur 2022, yang ditindaklanjuti dengan SK perubahan pada 24 Maret 2023, yang telah menetapkan panitia pembangunan secara resmi.
Anggota komisi 1, Adhan Dambea, menyoroti keterlibatan yayasan, dikhawatirkan dapat mengakibatkan klaim kepemilikan dan pengelolaan secara keseluruhan Islamic Center oleh yayasan, bukan lagi oleh pemerintah daerah.
“Dikhawatirkan setelah terbangun, Islamic Center ini akan dianggap milik Yayasan, bukan lagi milik pemerintah,” ujar Adhan Dambea.
“Pengelolaannya oleh yayasan juga dapat menciptakan rasa memiliki yang turun temurun,” tambah Adhan Dambea.

Menjaga hal itu terjadi, sebagai rekomendasi, komisi 1 mendesak pemerintah daerah untuk mengembalikan pengelolaan kepada panitia yang sah berdasarkan SK Gubernur.
“Ini tujuannya adalah untuk memastikan pemerintah daerah tetap mengendalikan progres pembangunan Islamic Center secara keseluruhan,” pungkasnya.
Sikap ini disampaikan komisi 1 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Asisten 3 dan Kepala Biro Hukum dan Pemerintahan Provinsi Gorontalo, pada Senin (11/12/23).
“Kami juga mendorong pemerintah untuk merevisi SK yang ada sekarang. Sebab, beberapa orang yang terlibat didalamnya sudah tidak lagi menjabat, seperti mantan PJ. Gubernur, pak Hamka Hendra Noer,” tambahnya.
Komisi 1 memberikan waktu 1 bulan untuk menyelesaikan polemik ini, termasuk mengembalikan anggaran 3 miliar 60 juta kepada panitia yang resmi ditunjuk pemerintah. (003)

















