banner 728x250

Ketua PJS Gorontalo Desak Polda Usut Penggalangan Yang Tak Berizin

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID, Kabupaten Gorontalo Kontroversi mewarnai lingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo setelah oknum tenaga kesehatan (Nakes) dari RSUD Hasri Ainun Habibie diduga mencemarkan nama baik seorang wartawan, Anton Busura. (14/11/23)

Melalui postingan sosial media, Nakes tersebut menuduh Anton menerima dan mengambil uang donasi kemanusiaan sebesar 15 Juta Rupiah.

Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk, mengecam tindakan tersebut, dan menyebutnya sebagai pencemaran nama baik profesi wartawan. Ia menyatakan PJS Gorontalo akan terus mengawal dan meminta Polda Gorontalo untuk menyelidiki laporan Anton Busura.

Anton Busura, anggota PJS Provinsi Gorontalo, menjadi korban dalam kasus ini. Jhojo menegaskan, bahwa PJS memberikan perhatian penuh terhadap anggotanya, baik dari segi tindakan kriminal maupun pencemaran nama baik. Ia juga telah menghubungi Kapolda Gorontalo untuk mendesak penindakan.

Baca juga: Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Indi Angge Dipolisikan Wartawan

“Yang jelas kami dari DPD PJS Gorontalo akan terus mengawal dan meminta Polda Gorontalo untuk menseriusi laporan rekan kami Bung Anton Busura,” kata Jhojo Rumampuk. (17/11/23)

PJS Gorontalo
Ketua DPD PJS Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk.

PJS Gorontalo mengklaim telah mempelajari kasus ini secara menyeluruh dan menggali informasi. Mereka berharap Polda Gorontalo segera menindaklanjuti aduan Anton Busura agar kebenaran dapat terungkap.

Selain itu, Jhojo Rumampuk juga menyoroti adanya pelanggaran Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang yang diduga dilakukan oleh oknum Nakes.

Baca juga: Proyek Kanal Tanggidaa Ikuti Jejak Proyek Jl. Panjaitan: Berpotensi Putus Kontrak dan Bermasalah Hukum

“Pada dasarnya Kementerian Sosial sudah mengingatkan bahwa terdapat aturan dalam kegiatan pengumpulan donasi dari masyarakat, semuanya wajib mendapatkan izin dan tidak bisa perseorangan.” jelas Jojo Rumampuk.

“Terakhir yang saya tahu bahwa sebuah penggalang dana yang mendapatkan izin untuk mengelolanya bisa dilakukan oleh Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum maupun Ormas yang berbentuk perkumpulan atau yayasan.” sambungnya.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook bernama Indi Angge dilaporkan ke Mapolda Gorontalo oleh seorang wartawan. Indi Angge mengunggah video pernyataan Ibu Tiri Ukail yang mengklaim uang donasi 15 Juta Rupiah diambil oleh pihak wartawan, disertai dengan foto Anton Busura.

Skandal ini menciptakan ketegangan di Kabupaten Gorontalo dan memicu desakan agar pihak berwenang segera mengusut tudingan tersebut. (003)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *