banner 728x250

Komisi II DPRD Gorontalo Pastikan Galian C di Botubarani Tak Ganggu Wisata Hiu Paus

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah instansi terkait meninjau langsung lokasi penambangan Galian C di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (12/8/2025). Peninjauan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan dampak aktivitas penambangan terhadap objek wisata Hiu Paus Botubarani, salah satu ikon pariwisata unggulan Gorontalo.

Rombongan DPRD didampingi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, lokasi Galian C berada sekitar dua kilometer dari area wisata Hiu Paus, sehingga tidak bersinggungan langsung dengan kawasan perairan tempat hewan tersebut sering muncul.

“Jaraknya cukup jauh dan aktivitas galian tidak berhubungan langsung dengan lokasi wisata. Jadi, kami memastikan tidak ada gangguan signifikan terhadap keberadaan wisata Hiu Paus,” jelas Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto.

Mikson juga menerangkan bahwa material pasir dan kerikil dari penambangan tidak langsung mengalir ke habitat Hiu Paus. Ia mencontohkan, seperti pada Galian C di wilayah Pelabuhan Gorontalo, material yang terbawa aliran Sungai Bone tidak mengganggu biota laut maupun mencemari lingkungan. Hal serupa juga terjadi di Danau Limboto, di mana sedimentasi tidak mematikan ekosistem perairan.

“Sedimentasi seperti ini terjadi secara alami, terutama saat musim hujan, dan tidak memberikan dampak signifikan pada habitat laut,” ujarnya.

Selain memeriksa lokasi, tim juga berdialog dengan sejumlah pemilik lahan penambangan. Para penambang mengaku turut berkontribusi pada pembangunan daerah dengan memasok material untuk berbagai proyek infrastruktur di Gorontalo.

Dari sisi legalitas, Mikson memastikan seluruh aktivitas penambangan telah mengantongi izin resmi. Ia juga menegaskan tidak ditemukan aktivitas tambang emas ilegal maupun penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan.

“Kami sudah cek dan mereka beroperasi sesuai prosedur. Tidak ada bahan kimia yang digunakan. Selain memenuhi kebutuhan material konstruksi, mereka juga memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah melalui pajak dan retribusi,” tambahnya.

Meski demikian, Mikson menekankan perlunya pengawasan rutin dari pemerintah agar kegiatan penambangan tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kami ingin aktivitas ekonomi berjalan, tapi lingkungan dan pariwisata juga harus tetap terjaga. Dengan koordinasi yang baik, keduanya bisa berjalan beriringan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *