WINNET.ID – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato, Jumat (19/12/2025). Kunjungan tersebut turut dihadiri Anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Sosial dan Iptek, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato di ruang kerjanya.
Kunjungan kerja ini difokuskan pada pembahasan isu strategis terkait akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.
DTSEN Kabupaten Pohuwato
DTSEN merupakan integrasi data sosial ekonomi nasional yang menggabungkan berbagai sumber data, antara lain Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kependudukan dari Dukcapil, serta hasil pemutakhiran lapangan oleh pendamping sosial. Di Kabupaten Pohuwato, DTSEN menjadi rujukan utama dalam penetapan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya.
Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi dan aspirasi masyarakat, masih ditemukan sejumlah tantangan dalam implementasi DTSEN di daerah, di antaranya:
-
Ketidaksesuaian kondisi riil masyarakat dengan data nasional, akibat perubahan status sosial ekonomi yang cepat;
-
Keterbatasan kewenangan daerah dalam melakukan perubahan data secara langsung;
-
Waktu pemutakhiran yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan lapangan.
Kondisi ini mendorong perlunya penguatan data berbasis lokal sebagai data pendukung yang dapat disinkronkan dengan DTSEN nasional.
Dorongan DPRD untuk Pemutakhiran Berbasis Lokal
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf Abidin Hamzah, menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam menjaga akurasi data sosial ekonomi.
“DTSEN adalah kebijakan nasional yang harus kita dukung, tetapi daerah juga memiliki data riil di lapangan. Karena itu, kami mendorong adanya pemutakhiran data sosial ekonomi berbasis lokal sebagai data pendukung, agar tidak ada masyarakat yang layak menerima bantuan justru terlewat,” ujar Manaf.
Ia menambahkan, DPRD membuka ruang pembahasan lintas sektor bersama instansi teknis, lembaga pengawasan, serta pemerintah desa untuk merumuskan solusi yang tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang terpenting adalah keadilan dan ketepatan sasaran. Jangan sampai aturan yang baik justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” tambahnya.
Penjelasan Dinas Sosial Pohuwato
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato, Zulkifli Umar, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembaruan data melalui pendamping sosial dan operator desa. Namun, proses pemutakhiran tersebut tetap mengikuti mekanisme verifikasi dan validasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.
“Kami tetap melakukan usulan perbaikan data berdasarkan kondisi riil di lapangan. Namun, tidak semua usulan dapat langsung terakomodir karena harus melalui proses validasi berjenjang di tingkat pusat,” jelas Zulkifli.
Ia juga menegaskan bahwa perubahan data penerima bantuan sosial dilakukan melalui musyawarah desa, sebagai upaya menjaga transparansi dan mencegah kesalahan sasaran.
Harapan ke Depan
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berharap, dengan pelaksanaan Sensus BPS Tahun 2026, persoalan pemutakhiran data sosial ekonomi dapat diselesaikan secara lebih komprehensif. Dengan demikian, penyaluran bantuan sosial di daerah, khususnya di Kabupaten Pohuwato, dapat benar-benar tepat sasaran, adil, dan berkelanjutan.

















