banner 728x250

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Tekankan Akurasi DTSEN agar Bantuan Sosial Tepat Sasaran

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Selasa (16/12/2025). Kunjungan tersebut dipimpin oleh La Ode Haimudin, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afrianti Katili.

‎Kunjungan kerja ini membahas sejumlah isu strategis, terutama terkait akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.

‎La Ode Haimudin menjelaskan bahwa seluruh bantuan sosial pemerintah saat ini wajib mengacu pada DTSEN, dengan penerima manfaat dibatasi pada masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5, yakni kategori sangat miskin hingga rentan miskin.

‎“Berdasarkan data yang ada, di Kabupaten Gorontalo terdapat sekitar 144.471 kepala keluarga atau 429.828 jiwa yang masuk dalam kategori desil 1 sampai desil 5. Namun masih terdapat kurang lebih 8.000 jiwa yang belum mendapatkan pemeringkatan kesejahteraan,” ujar La Ode.

‎Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tantangan di lapangan. Secara faktual, terdapat masyarakat yang layak menerima bantuan, namun belum tercantum dalam sistem DTSEN, sehingga berpotensi tidak terlayani. Di sisi lain, penyaluran bantuan di luar data resmi berisiko menimbulkan persoalan hukum dan temuan pemeriksaan.

‎“Persoalan data ini tidak bisa dibiarkan. Negara tidak boleh abai terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun kebijakan yang diambil juga harus memiliki dasar regulasi yang kuat,” tegasnya.

‎Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong adanya pemutakhiran data sosial ekonomi berbasis lokal sebagai data pendukung, yang nantinya dapat disinkronkan dengan data nasional. DPRD juga membuka ruang pembahasan lintas sektor bersama instansi terkait, termasuk lembaga pengawasan, guna merumuskan solusi yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afrianti Katili, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pembaruan data melalui pendamping sosial dan operator desa. Namun demikian, proses pemutakhiran tetap mengikuti mekanisme verifikasi dan validasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.

‎“Kami tetap melakukan usulan perbaikan data berdasarkan kondisi riil di lapangan. Namun, tidak semua usulan dapat langsung terakomodir karena harus melalui proses validasi berjenjang di tingkat pusat,” jelasnya.

‎Ia menambahkan bahwa perubahan data penerima bantuan sosial dilakukan melalui musyawarah desa, guna memastikan transparansi serta mencegah kesalahan sasaran.

‎Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berharap, dengan pelaksanaan Sensus BPS Tahun 2026, persoalan pemutakhiran data sosial ekonomi dapat diselesaikan secara lebih komprehensif, sehingga penyaluran bantuan sosial di daerah benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *