banner 728x250

Mikson Yapanto Sidak Tambang Ilegal: Merkuri dan Eskavator Ditemukan di Pohuwato

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik pertambangan emas ilegal di Desa Dengilo dan Hulawa, Kabupaten Pohuwato, Minggu (4/8/2025). Sidak ini dilakukan menyusul keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga membahayakan keselamatan dan lingkungan sekitar.

Dalam kunjungannya, Mikson menemukan adanya penggunaan alat berat seperti eskavator serta praktik pengerukan tanah yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Tak hanya itu, ia juga menemukan penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas—praktik yang secara hukum telah dilarang karena membahayakan kesehatan manusia dan merusak lingkungan.

“Beberapa titik tambang yang kami datangi sudah menggunakan eskavator. Ini sangat rawan kecelakaan. Kalau sampai terjadi korban jiwa, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Mikson kepada wartawan bicaraa.com.

Politisi Partai Golkar itu menambahkan bahwa para pelaku tambang, meskipun menjalankan aktivitas ilegal, tetap harus dimintai pertanggungjawaban atas dampak negatif yang ditimbulkan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menjamin keselamatan masyarakat, terlebih karena sebagian besar pekerja tambang berasal dari kalangan ekonomi bawah.

Sebagai langkah konkret, Mikson mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menuntaskan finalisasi penertiban 10 titik Wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah dibahas sejak lama, termasuk saat Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar yang dihadiri langsung oleh Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, pada 27 Juli 2025.

“Kalau terlalu lama, maka aktivitas tambang ilegal akan semakin tidak terkendali. Lingkungan rusak, warga terancam, dan hukum diabaikan,” ungkap Mikson.

Ia juga mengingatkan bahwa IPR tidak boleh dimonopoli oleh segelintir orang atau korporasi besar. Sebaliknya, masyarakat lokal harus menjadi pihak utama yang diberdayakan dalam pengelolaan sumber daya tambang.

“Wajib hukumnya orang lokal yang mengelola tambang rakyat. Koperasi mana saja yang terlibat juga harus diaudit dan dibuka ke publik,” tandasnya.

Mikson menyampaikan bahwa sidak serupa akan terus dilanjutkan. Setelah Pohuwato, target berikutnya adalah sejumlah tambang ilegal di wilayah Kabupaten Boalemo, termasuk daerah perbatasan seperti Popayato. Sebelumnya, ia juga telah melakukan sidak di Desa Ambati, Kecamatan Dulupi, pada 28 April 2025.

Semua temuan dalam rangkaian sidak ini akan menjadi bahan laporan resmi ke Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Provinsi Gorontalo yang saat ini sedang menyusun regulasi penguatan tambang rakyat.

“Kami ingin pertambangan rakyat berjalan secara legal, adil, dan ramah lingkungan. Harus ada manfaat ekonomi yang langsung dirasakan masyarakat lokal,” pungkas Mikson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *