Winnet.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menseriusi polemik dikalangan masyarakat terhadap mutasi 28 pejabat eselon II dilingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dilakukan oleh penjabat Gubernur beberapa hari lalu.
Rapat kerja yang digelar di ruang dulohupa ikut menghadirkan kepala Badan Kepegawaian,Biro Hukum, selasa(24/01/2023).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengatakan, bahwa komisi I tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap kinerja eksekutif, kebijakan maupun mekanisme mutasi, namun jika ini memiliki polemik, maka kami memiliki kewenangan untuk melakukan rapat dengar pendapat.
” Kami tidak ikut campur kerja eksekutif, namun jika sudah terjadi masalah, maka kami melakukan RDP untuk mencari solusinya, ” Katanya.
Menanggapi apa yang menjadi maksud dan tujuan rapat tersebut, Kaban BKD Provinsi Gorontalo, Sukri Suratinoyo menjelaskan, untuk pengisian jabatan sudah dilakukan sesuai mekanisme. Jabatan yang di isi merupakan pejabat yang telah mengikuti assesment.
” Dasar pelaksanaan kami adalah job fit, apakah setiap pejabat itu masih revelan di jabatan lamanya atau kita mutasi sesuai regulasi yang ada, dengan metode assesment atau metode wawancara, ” Jelasnya.
Dari penjelasan tersebut, justru menuai beragam protes dari para pimpinan dan anggota komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, jika hal ini sudah sesuai prosedur, mengapa posisi jabatan kadis yang di isi tidak sesuai dengan keahliannya.
“Kami justru kecewa dengan cara perekrutan, masa kok orang yang tersandung kasus masih bisa memiliki posisi jabatan tinggi di OPD? Bagaimana track record yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian? Apalagi ada Dinas Baru yang sudah ada kadisnya tapi tidak memiliki kantor, ” Tegas Adhan Dambea.