WINNET.ID – Dalam suasana hangat penuh kebersamaan, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bersilaturahmi dengan para pelaku usaha hotel, restoran, tempat hiburan, dan pengelola parkir di Aula Rumah Dinas Wali Kota (Banthayo lo Yiladiya), Senin malam (30/6). Acara ini sekaligus menjadi momen penting untuk mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Adhan Dambea mengungkapkan kepeduliannya terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang tengah menghadapi berbagai tantangan. Ia secara khusus menyebut para pelaku usaha restoran dan hotel sebagai sektor yang terdampak namun tetap memegang peranan penting dalam kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya memahami kondisi masyarakat yang ada, khususnya pengusaha restoran dan hotel. Kita semua tahu betapa susahnya rakyat saat ini,” ujarnya.
Meski demikian, Adhan menegaskan bahwa di tengah keterbatasan, pajak daerah tetap menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu, peran aktif dan kepatuhan wajib pajak sangat diperlukan.
“Sebagai pemerintah, kami tetap mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak. PAD adalah salah satu andalan pembangunan Kota Gorontalo,” tambahnya.
Senada dengan Wali Kota, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan bahwa total wajib pajak yang hadir dalam kegiatan ini meliputi 62 hotel, 322 restoran, 42 tempat hiburan, dan 32 pengelola parkir.
“Alhamdulillah sebagian besar sudah menunjukkan kepatuhan. Tapi masih ada 23 wajib pajak yang belum pernah menyetor pajak sama sekali sejak mereka beroperasi,” terangnya.