WINNET.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Umar Karim menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Selasa (11/11/25). Agenda tersebut membahas finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).
Rapat turut dihadiri perwakilan Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang diwakili oleh JF Perencana, Kamarudin Dunggo.
Ketua Pansus, Umar Karim, menegaskan bahwa pembahasan kali ini merupakan tahap akhir sebelum Ranperda SOTK dibawa ke rapat paripurna untuk penetapan.
“Pansus ingin memastikan seluruh substansi dalam Ranperda ini selaras dengan kebutuhan kelembagaan Pemerintah Provinsi Gorontalo serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Umar.
Ia menjelaskan, perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2016—yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022—bertujuan memperkuat efektivitas birokrasi, menyesuaikan struktur organisasi dengan kebutuhan pelayanan publik, serta mendukung optimalisasi program pembangunan daerah.
Sementara itu, perwakilan Kemenkumham, Kamarudin Dunggo, memberikan sejumlah masukan teknis terkait penyempurnaan redaksional dan sinkronisasi norma hukum. Masukan ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih dengan regulasi nasional.
Pansus DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan Ranperda secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam peningkatan tata kelola pemerintahan serta kinerja perangkat daerah di Provinsi Gorontalo.

















