Winnet.id, Gorontalo – Pada Jumat, 20 September 2024, DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan rapat paripurna kedua untuk membahas pembentukan fraksi-fraksi DPRD periode 2024-2029. Namun, rapat tersebut belum mencapai keputusan akhir dan ditunda hingga 2 Oktober 2024.
Ketua sementara DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena ada salah satu partai politik yang belum membentuk fraksi yaitu partai demokrat. Menurut peraturan yang berlaku, setiap partai politik di DPRD harus tergabung dalam satu fraksi agar dapat berperan sesuai dengan mekanisme kelembagaan.
Paris Jusuf juga menyatakan bahwa partai yang belum masuk fraksi tersebut diberikan waktu untuk melakukan pendekatan dan lobi-lobi politik.
“Sekarang ini, untuk partai yang masih belum memiliki fraksi, diberikan kesempatan untuk melakukan negosiasi, lobi-lobi, dan pendekatan dalam rangka memenuhi regulasi yang ada,” jelas Paris.
Dalam aturan DPRD Provinsi Gorontalo, setiap fraksi harus minimal terdiri dari empat partai politik. Sejauh ini, sudah ada tujuh fraksi yang terbentuk , namun belum mencakup seluruh partai politik yang terlibat dalam DPRD Provinsi Gorontalo.
Dengan adanya penundaan ini, partai yang belum membentuk fraksi diharapkan bisa segera menemukan kesepakatan. Jika tidak, keputusan terkait pembentukan fraksi akan diambil pada rapat berikutnya.
Terpantau pada saat pelaksanaan rapat paripurna, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad membacakan surat usulan pembentukan Fraksi DPRD, dimana saat membacakan tersebut telah terbentuk 7 Fraksi di DPRD. Adapun ketujuh fraksi tersebut adalah, Fraksi partai Golkar, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sertab Fraksi Gabungan Partai (PAN,HANURA & PKB).
Rapat lanjutan dijadwalkan pada 2 November 2024, di mana keputusan akhir mengenai fraksi-fraksi yang terbentuk akan ditetapkan.
—

















