WINNET.ID -Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan bahwa pembelian makanan dan minuman secara take away tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) mencakup penjualan makanan dan minuman oleh restoran, termasuk layanan katering dan jasa boga. Oleh karena itu, baik konsumsi di tempat maupun dibawa pulang tetap menjadi objek pajak PBJT, selama usaha tersebut masuk dalam kategori wajib pajak.
“Dengan demikian, masyarakat tetap dikenakan pajak saat membeli makanan di restoran atau katering, meskipun memilih layanan take away,” ujar Nuryanto.
Namun, Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 memberikan pengecualian bagi beberapa jenis usaha yang tidak dikenakan pajak PBJT, di antaranya:
- Usaha dengan peredaran tidak melebihi Rp2.000.000 per bulan.
- Penjualan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak khusus menjual makanan atau minuman.
- Makanan dan minuman yang dijual oleh pabrik yang memproduksi produk tersebut.
- Makanan dan minuman yang disediakan oleh penyedia fasilitas dengan usaha utama di bidang pelayanan jasa penumpang, seperti lounge di bandara.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pengusaha sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, diharapkan ada kerja sama dalam mengawasi pelaksanaan pajak agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.