WINNET.ID GORONTALO – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menyoroti permasalahan sengketa tanah yang belakangan ini menjadi sorotan publik, dimana sejumlah tanah yang diklaim sudah menjadi milik daerah, namun digugat dan mengalami kekalahan dalam pengadilan.
Terbaru, masalah sengketa tanah yang terjadi di bandara Gorontalo, dimana sejumlah lahan yang tengah dalam proses pembangunan perluasan bandara, digugat oleh warga yang mengaku pemilik lahan yang sah.
Dalam proses peradilannya, pemerintah daerah mengalami kekalahan. Ini mengindikasikan adanya mall praktek dalam pelaksanaan pembebasan lahan. Diduga ada oknum-oknum tertentu yang menggunakan data palsu dalam proses jual beli tanah tersebut.
Menyikapi peristiwa ini, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menekankan pentingnya PJ. Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, untuk melakukan inventarisasi tanah milik daerah.
Baca juga: Aleg Komisi 1 Sarankan Pokir Anggota DPRD Dihibahkan untuk Pembayaran Sengketa Lahan Bandara
Langkah ini diambil untuk memastikan kepemilikan tanah-tanah tersebut dengan surat-surat yang sah dan jelas.
Adhan juga menyoroti beberapa tanah lain yang mengalami kekalahan dalam gugatan yang diajukan oleh individu yang mengklaim sebagai pemilik lahan, padahal tanah-tanah tersebut telah dibayar oleh pihak daerah.

“Begitu banyak tanah-tanah yang kalah saat digugat pemilik asli. Contohnya, itu lahan di PPLP, kalah. Sudah dibayar ulang. Tempat pekuburan umum (TPU) di Bualemo, kalah. Ini lagi bandara, kalah,” ujar Adhan.
Oleh karena itu, Adhan menekankan keseriusan pemerintah daerah, khususnya PJ Gubernur Gorontalo untuk menindaklanjuti masalah ini. Ia menyarankan agar masalah ini diserahkan kepada pihak berwajib dan diproses secara hukum.
Baca juga: Aleg DPRD Provinsi Tanggapi Isu Intimidasi Kepada Kepala Desa Agar Mendukung Figur Politik Tertentu
Ia menduga adanya indikasi pemalsuan data yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, yang akhirnya menyebabkan munculnya sengketa tanah tersebut, serta membuat pemda kalah dalam gugatan.
“Jadi saya minta PJ Gubernur untuk menginventarisir orang-orang yang menangani masalah pembebasan lahan ini, dan diproses secara hukum. Kenapa mereka sampai kalah? Itu menandakan mereka dalam proses pembebasan lahan, mereka membayar atau membeli kepada orang yang tidak jelas,” ucap Adhan Dambea
“Artinya ketika membeli harus jelas pemiliknya. Ini tidak jelas, sehingga digugat dan lemah. Walhasil kita kalah dalam gugatan. Oleh karena itu, saya minta penegak hukum untuk mengeksekusi orang-orang yang terlibat dalam masalah ini,” sambungnya tegas.
Adhan juga menekankan perlunya instruksi dari PJ. Gubernur kepada penegak hukum untuk bersikap tegas dalam menangani masalah ini. Memandang remeh masalah ini, tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, tindakan tegas dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (003)

















