Gorontalo – Dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan Daerah mengadakan kegiatan “Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Tahun 2024 serta Sosialisasi Sistem dan Prosedur (Sisdur) Pengelolaan Keuangan Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2024”.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah mencakup berbagai proses, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Seluruh tahapan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, yang menetapkan teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. “Proses pengelolaan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Nuryanto.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 membawa perubahan mendasar dengan mengadopsi sistem berbasis aliran data dan informasi elektronik, menggantikan sistem berbasis dokumen. Untuk mendukung transformasi ini, Pemerintah Kota Gorontalo menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pelatihan dan pendampingan dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Sejak tahun 2021, Pemerintah Kota Gorontalo telah mengimplementasikan SIPD sebagai bagian dari digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Pada tahun 2024, seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, akan terintegrasi melalui SIPD-RI. Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait implementasi SIPD.
“SIPD menjadi alat penting untuk mewujudkan satu data keuangan pemerintah daerah secara nasional. Dengan sistem ini, tata kelola keuangan dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai prinsip efisiensi dan manfaat bagi masyarakat,” tambah Nuryanto.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap dapat meningkatkan kompetensi pengelola keuangan daerah dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Langkah ini juga bertujuan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), yang telah diraih Kota Gorontalo selama delapan tahun berturut-turut.
Dalam penutupannya, Nuryanto mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Para narasumber juga diharapkan dapat menyampaikan materi yang aplikatif, sehingga dapat diterapkan secara langsung di lapangan.
“Semoga komitmen bersama ini, dengan rahmat dan bimbingan Allah SWT, dapat membawa pengelolaan keuangan daerah Kota Gorontalo menjadi lebih baik,” tutup Nuryanto.