WINNET.ID – Pemerintah Kota Gorontalo terus menunjukkan keseriusannya dalam menggali potensi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang kini tengah dijalankan adalah penegakan kebijakan pemungutan Pajak Reklame, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang membuka peluang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber-sumber pendapatan secara mandiri dan optimal.
Menurut Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, Pajak Reklame diberlakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame, baik oleh individu maupun badan usaha, yang dilakukan di wilayah Kota Gorontalo.
“Reklame yang dimaksud meliputi benda, alat, atau perbuatan yang menggunakan media tertentu untuk memperkenalkan, mengajak, atau mempromosikan produk, jasa, maupun gagasan kepada publik,” jelas Nuryanto.
Pemkot Gorontalo menetapkan tarif Pajak Reklame sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan lokasi pemasangan, ukuran, jenis media, serta durasi pemasangan reklame tersebut.
Lebih dari sekadar alat promosi, optimalisasi pajak reklame ini diharapkan mampu memberikan manfaat ganda: meningkatkan PAD sekaligus menata wajah kota menjadi lebih rapi dan estetis. “Kami ingin agar setiap reklame yang dipasang tidak hanya membawa nilai ekonomi, tapi juga mendukung keindahan dan keteraturan kota,” tambah Nuryanto.
Pemerintah Kota Gorontalo juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Setiap pemasangan reklame, khususnya yang menggunakan konstruksi bangunan khusus, wajib mengantongi rekomendasi teknis dari instansi terkait dan izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dengan pengelolaan pajak reklame yang profesional, Pemkot Gorontalo optimistis dapat menciptakan sinergi positif antara pelaku usaha dan pemerintah, demi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan kualitas layanan publik ke depan.