WINNET.ID – Pemerintah Kota Gorontalo resmi memberlakukan kebijakan pemungutan Pajak Reklame sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame, sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pajak ini dikenakan kepada perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk tujuan komersial di wilayah Kota Gorontalo. Adapun reklame yang dimaksud meliputi benda, alat, atau tindakan yang menggunakan media dalam berbagai bentuk dan warna yang dirancang untuk menarik perhatian masyarakat terhadap produk, jasa, atau ide tertentu.
Meski demikian, tidak semua jenis reklame dikenakan pajak. Beberapa jenis reklame dikecualikan, seperti:
-
Reklame melalui media TV, internet, radio, atau surat kabar
-
Label produk yang melekat pada barang
-
Reklame non-komersial yang bersifat sosial, keagamaan, atau politik
Menurut Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, kebijakan ini dibuat dengan mempertimbangkan prinsip keadilan.
“Kami mengutamakan keadilan dan memberikan ruang bagi kegiatan non-komersial untuk tetap berkembang tanpa dibebani pajak,” jelasnya.
Selain itu, bagi reklame yang menggunakan konstruksi bangunan permanen atau semi permanen, penyelenggara wajib mengajukan rekomendasi teknis dari instansi terkait serta mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Ini untuk menjamin aspek keselamatan dan kesesuaian dengan tata ruang kota.
Nuryanto menegaskan bahwa segala biaya penyelenggaraan reklame seperti pemasangan, perawatan, dan pembongkaran menjadi tanggung jawab penuh penyelenggara. Pemerintah juga berhak melakukan pembongkaran tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkot Gorontalo berharap dapat menata kota dengan lebih rapi, memperindah estetika lingkungan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.
“Penataan reklame yang terstruktur akan membawa dampak positif, bukan hanya untuk pendapatan daerah, tapi juga untuk wajah Kota Gorontalo secara keseluruhan,” tutup Nuryanto.















