WINNET.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kamis (4/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, MBA., Ak., CA., CFrA., CSFA., CPA., CIAE, mewakili pimpinan BPK RI. Turut hadir pula Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo beserta jajarannya, para asisten, staf ahli gubernur, pejabat instansi vertikal, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, BPK RI secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik dan transparan,” ujar Ketua DPRD.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK berlangsung secara profesional dan independen. Menurutnya, integritas lembaga pemeriksa negara harus terus dijaga agar hasil pemeriksaan benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, Ia menyoroti beberapa temuan lama yang masih menjadi catatan, khususnya terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan belum terselesaikan. Ia berharap temuan-temuan lama yang secara administratif sudah sulit ditindaklanjuti dapat diusulkan penyelesaiannya melalui mekanisme yang berlaku agar tidak terus menjadi beban dalam laporan pemeriksaan.
Terkait sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK dalam pemeriksaan tahun ini, DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk melakukan pendalaman dan pembahasan bersama pemerintah daerah guna memastikan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti secara optimal.
“Terhadap rekomendasi yang disampaikan BPK, DPRD akan mencermati dan membahasnya sesuai mekanisme yang ada. Namun dengan capaian opini WTP yang kembali diraih, kami menilai tidak diperlukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), melainkan fokus pada penguatan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan,” tambahnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo berharap sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan BPK RI dapat terus terjaga dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.


















