banner 728x250

Pencairan Dana Desa Macet Akibat PMK 81/2025, Aliansi Kades Geruduk Deprov Gorontalo

banner 120x600
banner 468x60

Winnet.id – Polemik tersendatnya pencairan Dana Desa Tahap II akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 memicu kekhawatiran serius di tingkat desa. Insentif guru ngaji, imam masjid, pegawai sara, hingga guru PAUD terancam tidak terbayarkan karena alokasi Non-Earmark yang menjadi sumber pendanaan utama belum cair.

Situasi ini memunculkan aksi protes besar-besaran dari ratusan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Kepala Desa Provinsi Gorontalo. Mereka menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (1/12/2025), menolak pemberlakuan PMK 81/2025 serta mendesak Menteri Keuangan mencabut regulasi tersebut.

Aturan tersebut menetapkan batas akhir penginputan administrasi pencairan anggaran pada 17 September 2025. Akibatnya, keterlambatan input membuat Dana Desa Tahap II tidak dapat tersalurkan.

Sekretaris Desa yang juga bertindak sebagai orator, Nhovan Lahmudin, menegaskan bahwa keterlambatan penginputan bukan kesalahan desa. Ia menjelaskan aplikasi yang digunakan oleh Dinas PMD mengalami gangguan teknis sehingga proses input gagal.

“Aplikasi error itu yang membuat penginputan gagal. Akibatnya Non-Earmark tidak cair, dan hak-hak para pekerja desa seperti guru ngaji, imam masjid, pegawai sara, serta guru PAUD belum bisa dibayarkan sampai hari ini,” tegas Nhovan. Ia menilai desa justru menjadi pihak yang disalahkan, sementara tidak ada institusi yang mengambil tanggung jawab atas kegagalan tersebut.

Dalam aksi itu, aliansi menyampaikan dua tuntutan utama kepada DPRD Provinsi Gorontalo: mendesak DPRD meneruskan aspirasi kepada Aleg DPR-RI Dapil Gorontalo agar PMK 81/2025 dicabut, serta meminta DPRD mencarikan solusi agar insentif para pekerja desa dapat segera dibayarkan.

Merespons tuntutan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo langsung menerima perwakilan aliansi di Ruang Rapat Paripurna. Anggota Komisi I, Femmy Udoki, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi para kepala desa.

“Insyaallah lusa kami akan menggelar zoom meeting dengan Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, dan Kemendagri terkait tuntutan ini,” ujar Femmy. Ia memastikan pihaknya akan menyampaikan situasi kritis yang dialami desa akibat mandeknya pencairan Non-Earmark.

“Kami akan sampaikan bahwa desa tidak bisa membayar insentif imam, guru ngaji, kader kesehatan, dan pekerja desa lainnya. Harus ada solusi,” tambahnya. Femmy juga memastikan Komisi I akan mengirim surat resmi untuk mengagendakan pertemuan tersebut.

“Semoga pembahasan bersama kementerian nanti bisa memberikan jalan keluar terbaik, khususnya bagi desa-desa di Provinsi Gorontalo,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *