WINNET.ID – Pemerintah Kota Gorontalo secara tegas mengimplementasikan kebijakan fiskal yang adaptif dan berkeadilan dengan menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum yang mengatur Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, Penundaan, dan Insentif Fiskal atas Pajak dan Retribusi Daerah, memastikan pemerintah hadir sebagai pelindung masyarakat dari kesulitan ekonomi dan dampak bencana alam.
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen konkret pemerintah untuk meringankan beban warga.
“Kami tidak ingin masyarakat yang sedang tertimpa musibah tetap dibebani kewajiban pajak yang berat. Perwako ini hadir sebagai dasar hukum agar pemerintah dapat memberikan keringanan secara adil dan terukur, berfungsi sebagai jaring pengaman sosial fiskal,” ujar Wali Kota Adhan Dambea.
Fleksibilitas Berbasis Keadilan dan Transparansi
Perwako 17/2025 menjelaskan bahwa keringanan dan pembebasan pajak dapat diberikan berdasarkan tiga kondisi utama, menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menilai kewajiban fiskal:
- Kemampuan membayar wajib pajak (kondisi ekonomi).
- Kondisi objek pajak (misalnya objek pajak yang rusak atau tidak berfungsi).
- Dampak bencana alam dan keadaan darurat lainnya.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya penyesuaian kebijakan daerah dengan realitas di lapangan.
“Kami berupaya menyesuaikan kebijakan pajak daerah dengan situasi di lapangan. Tujuannya agar masyarakat terbantu, namun tetap menjamin keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik,” ungkap Nuryanto, pada Jumat (24/10/2025).
Untuk menjamin prinsip keadilan, proses pengajuan keringanan diatur secara transparan. Wajib pajak harus mengajukan permohonan resmi kepada instansi pengelola pajak, yang kemudian akan melalui proses verifikasi ketat sebelum penetapan akhir oleh Wali Kota.
Dengan implementasi Perwako ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap dapat memperkuat prinsip keadilan sosial dan memastikan bahwa sistem pajak daerah dapat berfungsi optimal sebagai instrumen perlindungan warga yang paling membutuhkan.

















