WINNET.ID, Gorontalo – Dalam upaya mengoptimalkan penagihan pajak daerah, petugas dari Badan Keuangan Kota Gorontalo melakukan kunjungan ke Kantor Maxim yang beralamat di Jalan Prof. DR. H. Aloei Saboe, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kamis (19/6/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penagihan Badan Keuangan Kota Gorontalo, Badarudin Djakaria. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mengintensifkan pengumpulan pajak dari para wajib pajak, termasuk perusahaan transportasi daring seperti Maxim.
Menurut Badarudin, pihak Maxim sebelumnya telah menyampaikan bahwa pembayaran pajak reklame untuk tahun 2023 telah dilakukan. Namun, setelah ditelusuri, pembayaran tersebut belum tercatat masuk ke kas daerah.
“Pihak Maxim menyampaikan bahwa mereka telah menyetor, namun ternyata belum masuk ke kas daerah. Setelah ditelusuri, mereka menggunakan metode transfer melalui LLG (Lalu Lintas Giro), sehingga perlu waktu untuk terkonfirmasi,” ungkap Badarudin.
Setelah kunjungan tersebut, pihak Maxim akhirnya menyelesaikan kewajiban pembayaran pajaknya. Tunggakan pajak reklame tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp177 juta telah disetorkan ke kas daerah.
“Untuk Maxim, tunggakan pajaknya sudah dilunasi. Sudah masuk ke kas daerah dengan nilai Rp177 juta sekian,” ujar Badarudin saat dihubungi WINNET.ID melalui sambungan telepon.
Sementara itu, untuk tahun 2024 dan 2025, Badarudin menyebut belum ada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan untuk pihak Maxim. Pihaknya berencana melakukan permintaan data terbaru untuk proses penyesuaian.
“Nanti kami akan minta kembali datanya, dan setelah pencocokan, pencetakan reklame ke depan sudah tidak lagi melalui pihak Maxim, tapi langsung lewat vendor,” jelasnya.
Pemerintah Kota Gorontalo, melalui Badan Keuangan, terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan daerah. Pajak reklame sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Gorontalo.

















