WINNET.ID – Rapat Koordinasi Tim Pengawasan dan Kepatuhan Pemberi Kerja dalam Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Gorontalo Utara, (06/06/23) – Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Donny K. Ritonga, SH. MH., pimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan dan Kepatuhan Pemberi Kerja, yang digelar di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pukul 10.00 Wita. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, salah satu antara lain Kepala BPJS cabang Gorontalo, Djamal Ardiansyah, serta beberapa jajaran lainnya.
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan dan Kepatuhan Pemberi Kerja ini, merupakan bagian dari upaya dan langkah konkret Tim Pengawasan kejaksaan bersama stakeholder dan lembaga terkait, dalam melindungi dan menjamin keselamatan tenaga kerja dalam beraktifitas.
“Ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).” jelas Donny.
“Fokus utama rapat ini adalah penyusunan program bersama guna meminimalkan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam jaminan sosial berdasarkan kewenangan masing-masing.” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai pentingnya keseragaman data dan informasi mengenai pemberi kerja, yang didukung oleh regulasi dan kebijakan antar instansi terkait.
Selain itu, turut dibahas pula mengenai sanksi administrasi dan sanksi pidana yang akan diberikan kepada pihak pemberi kerja atas pelanggaran kewajiban memungut dan menyetor pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Rapat berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan Kepala Cabang BPJS Gorontalo.
“Melalui MOU ini, diharapkan terjalin kerjasama yang erat antara kami dan BPJS, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.” pungkas Donny.
“Kami juga berharap, hasil rapat hari ini akan memberikan hasil yang positif dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan kesehatan nasional. ” tutupnya.
Selama kegiatan berlangsung, protokol kesehatan (prokes) diterapkan dengan ketat demi menjaga keselamatan dan kesehatan semua peserta. (004/ilam)