Provinsi Gorontalo, Winnet.id – Rapat Pansus IV DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas seputar ranperda pajak dan retribusi daerah, sukses digelar di Ballroom Manna Cafe, Kota Gorontalo, Selasa (29/08/23).
Rapat yang melibatkan pimpinan dan anggota Pansus IV, serta Dinas Keuangan Provinsi Gorontalo ini, menghasilkan diskusi yang substansial, termasuk diantaranya mengenai Pajak Alat Berat (PAB) asal luar daerah.
Dalam dialog yang terjalin, perhatian sempat terfokus pada PAB yang berasal dari luar daerah yang menggunakan fasilitas daerah Provinsi Gorontalo, namun membayar pajak di daerah asal yang terletak di luar Provinsi Gorontalo.

“Kami tadi telah mencapai kesepakatan bahwa setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, pajak kendaraan alat berat ini harus dibayarkan disini, di Provinsi Gorontalo,” terang Sun Biki kepada awak media.
Baca juga: Ranperda Pajak dan Retribusi: Langkah Strategis Meningkatkan Pendapatan Daerah
Ketika ditanya apakah hal ini juga berlaku untuk kendaraan milik warga yang berasal dari luar Gorontalo, namun tinggal, bekerja, atau bersekolah di wilayah Gorontalo dan aktif menggunakan fasilitas daerah, Sun Biki dengan tegas mengamini hal tersebut.
“Iya, iya, termasuk itu. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih baik terhadap pendapatan daerah.” ujar Sun Biki, tegas.
“Dengan memastikan pajak dari kendaraan yang beroperasi di Provinsi Gorontalo dapat dibayarkan disini, diharap dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi untuk mendukung pembangunan daerah kita, Gorontalo.” tambahnya.
Rapat Pansus IV ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Gorontalo dalam meningkatkan efisiensi peraturan daerah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. (004/ilam)