WINNET.ID – Soal Tambang suwawa, bukan hanya tentang pengamanan, penertiban, atau penegakan hukum oleh satuan kepolisian polres bone bolango. Tambang suwawa lebih dari soal penegakan hukum, mengingat konflik yang terjadi hari ini soal pengelolaan hasil pertambangan dan wilayah garapan.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa beberapa waktu kemarin Tambang rakyat suwawa dihebohkan atas penemuan Batuan Hitam (Galena) yang memiliki Kandungan mineral yang luarbiasa nilainya jika diuangkan.
Dilain sisi wilayah pertambangan rakyat yang berada dikawasan kontrak karya PT. Gorontalo Mineral ini tentunya tetap akan menimbulkan konflik keabsahan atas hasil dan wilayah pertambangan diPegunungan Bone Bolango dimaksud, jika masyarakat yang melakukan pengolahan.
Rahmat kasadi menyampaikan, hari ini PT Gorontalo Mineral memiliki kontrak karya perusahaan seluas kurang lebih 24.995 hektar dengan pembagian 17.798 hektar kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap, serta 7.197 hektar area penggunaan lain (APL), namun wilayah pertambangan Rakyat tidak pernah dicantumkan dalam kawasan tersebut.
Pertambangan Rakyat diSuwawa jika ditelisik lebih jauh tentunya memiliki sejarah panjang. Sebelum PT. Gorontalo mineral menginjakkan kaki diGorontalo, para penambang Rakyat ini telah terlebih dahulu mengelola hasil bumi pegunungan suwawa menjadi logam mulia (emas) dan belakangan ini menemukan batuan hitam yang disebut Galena. Namun akibat berada dikawasan yang telah dinyatakan sebagai kawasan PT Gorontalo mineral, sehingganya “konflik” batuan Galena ini mulai mencuat hingga menghadirkan Bareskrim beberapa Waktu lalu.
kepada winnet.id, Rahmat Kasadi menyampaikan, sudah sejak menjadi mahasiswa, beliau mengikuti perkembangan tarik menarik antara penambang rakyat dan PT. Gorontalo mineral ini. “Memang Dilematis, soal tambang diWilayah Pegunungan Bone Bolango yang membentang diwilayah pegunungan Bone Bolango ini akan tetap menjadi Konflik jika PT. Gorontalo Mineral, Penambang Rakyat, dan Pemerintah Daerah tidak duduk bersama untuk menyelesaikan wilayah Garapan dan Izin bagi Penambang Rakyat”.
Rahmat menyayangkan, kurangnya perhatian Pemerintah Daerah atas Kewenangan Pengelolaan Hasil Bumi diBone Bolango khususnya Pertambangan Rakyat.
“Penambang Rakyat ini kurang lebih Sudah 30 Tahun mengelola wilayah pertambangan dipegunungan suwawa, tapi masih juga di anggap ilegal sebab izin yang diberikan oleh Negara adalah izin kepada PT. Gorontalo mineral dengan Menafikkan Rakyat yang sudah terlebih Dahulu melakukan pengelolalaan.
Keprihatinan Rahmat Soal Pertambangan ini, diwujudkan dengan seruan kepada Pemerintah Daerah untuk menseriusi konflik hasil dan wilayah garapan pertambangan suwawa, selain itu juga Beliau akan membuat surat yang ditujukan Kepada Anggota Komisi VII Adian Napitupulu agar dapat turun langsung mengawal soal Pertambangan diwilayah Bone Bolango ini.
“Kepada Pemerintah Daerah Bone Bolango, Soal “Hasil dan Wilayah Garapan” Pertambangan Rakyat Suwawa dan PT Gorontalo mineral harap dapat diatur dengan sebaik baiknya, Sayapun telah membuat Surat Kepada Bung Adian Napitupulu dikomisi VII untuk dapat turun ke Bone Bolango dalam rangka monitoring pertambangan logam mulia di Bone Bolango yang sampai dengan hari ini tidak menemukan titik kejelasan dan justru menimbulkan konflik Hasil dan Wilayah Garapan.
Rahmat akan mengirimkan surat terbuka tersebut agar dapat menjadi Perhatian khusus Pemerintah sebab menyangkut hajat hidup rakyat yang berada disuwawa.
” perlu kita ingat Satu Juta Kali Ganti Kapolres Bukan Solusi Soal tambang rakyat,” tutup RK (***)..(rilis)