WINNET.ID – Kejaksaan Tinggi Gorontalo membenarkan adanya penggeledahan, yang dilakukan oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Khusus pada Bidang Pidana Khusus Kejati Gorontalo, di kantor Perumda Tirta Bulango, Kamis (2/3/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo P. Joko Irianto,SH.,MH melalui Asisten Intelijen Otto Sompotan,SH.,MH, dalam konfrensi persnya mengatakan bahwa Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, selama 6 Jam melakukan rangkaian penggeledahan dan penyitaan di Kantor Perumda Tirta Bulango dan rumah pribadi eks Direktur Yusar Laya, di desa tanggilingo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango.
” Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print 24/B.5/FD.1/02/2023, yang diperkuat dengan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Gorontalo tertanggal 27 Februari Tahun 2023 beserta dilakukan rangkaian penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 120/B.5/FD.1/02/2023. Semua rangkaian itu dilakukan dalam rangka penyidikan guna mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Sambungan Rakyat Masyarakat berpenghasilan rendah, pada Perumda Tirta Bulango Tahun 2018 sampai Tahun 2021,” Kata Otto Sompotan.
Otto menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan, yang akan mendukung Penyidik dalam pembuktian dugaan korupsi tersebut.
” Tadi kami menyita beberapa barang, ada berupa dokumen dan beberapa barang yang menurut penyidik itu akan digunakan untuk mendukung pembuktian, yang akan kami pakai guna menetapkan tersangka dan pembuktian di Pengadilan,” Ungkap Otto.
” Jadi rincian masih ditangan penyidik, tapi yang pasti itu berupa dokumen dan ada beberapa dokumen dan barang yang disinyalir dibeli dari dana SR MBR itu. Yang tidak digunakan untuk memasang sambungan itu, malah digunakan untuk membeli barang-barang tersebut,” Sambung Otto.
Otto menegaskan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi Perumda Tirta Bulango. Namun kata Otto, pihaknya masih melakukan penyidikan umum termasuk pada rangkaian pemeriksaan saksi dan barang bukti, untuk digunakan nanti pada penetapan tersangka.
” Jadi ketika alat bukti yang menurut asas minimal bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka, kami akan segera menetapkan tersangka. Untuk saksi sudah sekitar 20 orang lebih, itu paling banyak adalah staf internal di Perumda Tirta Bulango sendiri,” Tegas Otto.
” Untuk nama-nama calon tersangkanya, sebenarnya sudah ada tapi kami mohon maaf belum bisa kami sebutkan, tapi yang pasti sudah ada. Dan kami yakinkan bahwa itu adalah orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya tindak pidana ini,” Tambah Otto.
Menyinggung total kerugian negara pada dugaan korupsi Perumda Tirta Bulango, Otto mengatakan bahwa pada perhitungan sementara yang dilakukan penyidik berkisar di angka Rp. 16 Miliar. Namun dirinya menegaskan akan menggandeng auditor dari instansi lain, untuk kepastian total kerugian.
” Berdasarkan perhitungan sementara, yang kami temukan ada kerugian sekitar Rp. 16 Miliar. Nah itu baru perhitungan sementara dari penyidik, untuk perhitungan pastinya, kami akan menggandeng ahli perhitungan keuangan negara yaitu auditor,” Urai Otto.
” Kami menelusuri dugaan tindak pidana yang sesuai dengan tupoksi kami, yaitu tindak pidana korupsi. Nah pada saat ini yang menurut kami sudah terjadi tipikor itu adalah perkara SR MBR,karena benar-benar ada uang negara yang disalahgunakan disitu,” Tutup Otto.