WINNET.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menetap 4 (empat) saksi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah di Kabupaten Pohuwato. Jumat (17/06/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Gorontalo terhadap 59 (Lima Puluh sembilan) saksi pada perkara tersebut, telah didapatkan alat bukti yang cukup. Sehingga, kemudian telah ditetapkan tersangkanya.
“Terhadap saksi yang diperiksa pada hari ini, tim penyidik mengambil sikap dan berpendapat untuk menetapkan 4 (empat) saksi sebagai tersangka yaitu, AS, MIR, NNA dan HP,” ujar Kepala seksi Penerangan Hukum, Mohammad Kasad.
Dari empat tersangka tersebut diduga telah melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“4 tersangka tersebut dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 499, 500, 501, 502/P.5/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022 sampai 20 hari kedepan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti,” ucap Kasad.
Dirinya juga mengatakan bahwa pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Kabupaten Pohuwato, mendapatkan anggaran yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp. 8.759.156.889,00 (Delapan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
“Dana tersebut diperuntukkan bagi program kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (tujuh belas) desa, di beberapa Kecamatan yang ada di daerah Kabupaten Pohuwato dengan jumlah setiap septic tank yang bervariasi rata-rata 50 (lima puluh) unit,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil perhitungan secara teknis oleh ahli, kata Mohammad Kasad, diperoleh estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan ini yaitu berkisar Rp. 7 Miliar yang sebagian besar diakibatkan karena tidak berfungsinya septic tank, ada beberapa unit belum selesai dikerjakan dan adanya pemotongan anggaran tidak resmi.