banner 728x250

Mobil Perusahaan Antri Solar Bersubsidi: Kris Warning Dishub!

banner 120x600
banner 468x60

Kris Wartabone Soroti Maraknya Penyalahgunaan Solar Subsidi oleh Perusahaan.


WINNET.ID, DPRD Provinsi Gorontalo Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorontalo, Mohamad Kris Wartabone, soroti penyalahgunaan subsidi Solar oleh perusahaan di sektor industri yang lolos pengawasan.

banner 300x250

Dalam Perpres No. 117/2021 mewajibkan sektor industri di bawah Kemenperin mematuhi aturan penggunaan solar, mengubah Perpres No. 191/2014.

Perpres ini mengatur BBM solar, jenis BBM tertentu yang disubsidi pemerintah, termasuk penyediaan, distribusi, dan kuota penyaluran solar.

Baca juga: Kris Wartabone Soroti Lonjakan Jumlah Penambang PETI Jelang Nataru

Pentingnya dalam aturan ini terletak pada keharusan penggunaan BBM diesel khusus untuk industri, yang distribusinya berbeda dengan BBM jenis solar bersubsidi.

Meskipun aturan sudah ada, Komisi 2 DPRD Gorontalo mendapati bahwa masih banyak mobil industri yang mengantri di stasiun BBM subsidi.

Solar subsidi Gorontalo Hari ini

“Hal ini menandakan adanya potensi penyalahgunaan subsidi solar. Olehnya kami harap pengawasan dari pihak terkait, khususnya dari dinas perhubungan,” tambahnya.

Kris Wartabone menekankan perlunya langkah-langkah preventif dari pemerintah, untuk mengatasi masalah ini.

“Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kepatuhan industri terhadap aturan penggunaan BBM diesel khusus untuk industri, serta mencegah penyalahgunaan subsidi solar yang dapat merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Baca juga: Nataru dan Pemilu Bersamaan, Kris Wartabone Desak Pengamanan Ekstra

Ia menekankan pelaku industri patuhi aturan agar keteraturan pemanfaatan bahan bakar di sektor berbagai tetap terjaga sesuai fungsinya.

“Demikian juga untuk pihak pengelola Pertamina, kami minta untuk tidak tutup mata atau bersikap bodoh atas aturan yang sudah ada. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan yang memicu konflik antar pengguna solar itu sendiri,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *