Kris Wartabone Soroti Maraknya Penyalahgunaan Solar Subsidi oleh Perusahaan.
WINNET.ID, DPRD Provinsi Gorontalo – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Gorontalo, Mohamad Kris Wartabone, soroti penyalahgunaan subsidi Solar oleh perusahaan di sektor industri yang lolos pengawasan.
Dalam Perpres No. 117/2021 mewajibkan sektor industri di bawah Kemenperin mematuhi aturan penggunaan solar, mengubah Perpres No. 191/2014.
Perpres ini mengatur BBM solar, jenis BBM tertentu yang disubsidi pemerintah, termasuk penyediaan, distribusi, dan kuota penyaluran solar.
Baca juga: Kris Wartabone Soroti Lonjakan Jumlah Penambang PETI Jelang Nataru
Pentingnya dalam aturan ini terletak pada keharusan penggunaan BBM diesel khusus untuk industri, yang distribusinya berbeda dengan BBM jenis solar bersubsidi.
Meskipun aturan sudah ada, Komisi 2 DPRD Gorontalo mendapati bahwa masih banyak mobil industri yang mengantri di stasiun BBM subsidi.
“Hal ini menandakan adanya potensi penyalahgunaan subsidi solar. Olehnya kami harap pengawasan dari pihak terkait, khususnya dari dinas perhubungan,” tambahnya.
Kris Wartabone menekankan perlunya langkah-langkah preventif dari pemerintah, untuk mengatasi masalah ini.
“Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kepatuhan industri terhadap aturan penggunaan BBM diesel khusus untuk industri, serta mencegah penyalahgunaan subsidi solar yang dapat merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Baca juga: Nataru dan Pemilu Bersamaan, Kris Wartabone Desak Pengamanan Ekstra
Ia menekankan pelaku industri patuhi aturan agar keteraturan pemanfaatan bahan bakar di sektor berbagai tetap terjaga sesuai fungsinya.
“Demikian juga untuk pihak pengelola Pertamina, kami minta untuk tidak tutup mata atau bersikap bodoh atas aturan yang sudah ada. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan yang memicu konflik antar pengguna solar itu sendiri,” tutupnya.



















