WINNET.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PLN Cabang Gorontalo terkait dengan adanya pemutusan meteran listrik. Senin (07/03/2022).
Pada kesempatan itu, anggota komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Wasito Sumowiyono mengatakan bahwa, hal tersebut diawali dari aduan masyarakat, dengan adanya pemutusan meteran listrik oleh pihak PLN karena tidak ada konfirmasi kepada pihak PLN itu sendiri.
“Kejadian tersebut sudah 5 tahun yang lalu, dan menurut masyarakat itu diketahui oleh pihak PLN sebelumnya. Namun, dari pihak PLN mengatakan petugas tersebut bukanlah dari karyawan PLN,” Jelas Wasito
Hingga, masyarakat yang dianggap melakukan pelanggaran itu dikenakan denda, mulai dari 1 Juta hingga 7.5 Juta dan akhirnya masyarakat melapor ke pihak DPRD.
“Hal tersebut terjadi kepada masyarakat yang telah kami kunjungi, yakni di desa puncak, Sidomukti, dan Potanga Kabupaten Gorontalo,” ungkapnya
Dengan adanya permasalahan tersebut, Wasito mengatakan dengan RDP tersebut mereka bisa sama – sama mencari solusi.
“Alhamdulillah, solusi yang tadi kita dapatkan pada RDP hari ini, yakni dari pihak PLN akan turun lapangan guna untuk mengklarifikasi lagi terkait kasus ini,” tuturnya
Dirinya juga mengatakan bahwa, intinya mereka meminta untuk meteran yang diputuskan agar supaya dipasang lagi dan dibebaskan dari denda akibat ketidakpahaman masyarakat atas aturan yang ada,” ujar Wasito.

















