Winnet.id – Hal itu disampaikannya, usai mengikuti rapat bapemperda dengan sejumlah OPD pemda Provinsi Gorontalo, yang membahas tentang persiapan pembahasan 12 ranperda, sekaligus evaluasi realisasi perda yang sedang berjalan.
Adhan menilai, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, tidak serius menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislasi.
“Hal itu dapat dilihat dalam setiap pelaksanaan setiap rapat yang berkaitan dengan peraturan daerah, yang selalu tampak sepi dari anggota-anggota DPRD.” Jelas Adhan, saat diwawancarai sejumlah awak media.
“Dari 13 anggota Bapemperda, selalu hanya beberapa anggota saja yg hadir. Tadi saja, hanya 4 orang yang hadir. Artinya apa? menurut mereka, membahas ranperda tidak menarik.” Tambahnya.
Seyogyanya menurut Politisi senior itu, DPRD memiliki tiga tugas pokok. Yakni, legislasi, anggaran dan evaluasi, yang harus dijalankan oleh seluruh anggota DPRD.
Namun, Adhan menyayangkan, sejauh yang dilihatnya, anggota dan pimpinan kebanyakan hanya serius menjalankan fungsi evaluasi dan penganggaran, sementara fungsi legaslasi diabaikan.
Oleh karena itu, dirinya berharap pimpinan DPRD, dapat lebih konsisten dan tegas dalam memberikan instruksi kepada tiap-tiap ketua partai, dalam hal pelaksanaan tugas dan tupoksi keanggotaannya di DPRD.
“Sebenarnya ini juga adalah bagian dari peran ketua-ketua partai. Siapa-siapa yang ditugaskan di Bapemperda itu, cobalah tolong didorong oleh pimpinan partai, untuk lebih serius.” Kata Adhan Dambea, Tegas.
Sebagaiamana komisi-komisi, menurut politisi Partai Amanat Nasional itu, Bapemperda juga merupakan amanat Undang-undang yang melekat pada setiap anggota DPRD.
“Sehingga menjadi kewajiban dimata hukum, bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Gorontalo.” Tutupnya.