Winnet.id, Provinsi Gorontalo – Pada tanggal 21 September di Pohuwato, sebuah tragedi menggemparkan Provinsi Gorontalo. Kejadian ini tidak hanya membumi-hanguskan kantor Bupati, pengrusakan kantor DPRD Pohuwato, dan rumah dinas Bupati saja, namun juga meninggalkan luka mendalam dalam ingatan masyarakat Pohuwato.
Bahkan tragedi 21 September ini, bagi seorang Aktivis berpengalaman sekaligus anggota DPRD Provinsi Gorontalo seperti Adhan Dambea, mengaku tidak pernah membayangkan jika kejadian di Pohuwato tersebut akan menjadi sebuah tragedi yang luar biasa dalam sejarah Gorontalo.
“Kejadian ini yang sangat luar biasa. Selama saya di Gorontalo, atau bisa dikatakan, selama menjadi seorang aktivis dari tahun 1977, baru kali ini, kejadian seperti ini di Gorontalo,” ujar Adhan Dambea.
Melihat kondisi konflik yang terbilang besar ini, komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo berupaya untuk memahami akar masalah yang menjadi pemicu, dan ingin mencari tahu mengapa masyarakat menjadi anarkis dan begitu marah, sehingga termotivasi membakar kantor Bupati.
Meski bukan berdomisili ataupun berdapil Pohuwato, Adhan mengaku bertanggung jawab atas konflik dan tragedi yang terjadi di Pohuwato. Menurutnya, anggota DPRD Provinsi Gorontalo memiliki tanggung jawab untuk seluruh wilayah di provinsi Gorontalo. Oleh karena itu, pihaknya (Komisi 1) berusaha mencari sumber masalah dan solusi yang tepat dari konflik ini.
“Saya memang daerah pilihannya adalah Kota Gorontalo. Akan tetapi, selalu saya katakan bahwa dalam melaksanakan tugas, anggota DPRD walaupun dapil Kota, tentu saja tidak hanya mengurus kota. Melainkan, semua daerah kabupaten-kota harus perlu ditangani oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo.” tegas dia
“Tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa aleg dapil Kota, tidak boleh mengurus daerah lain. tidak ada undang-undang yang mengatur seperti itu. Yang benar adalah, kita anggota DPRD Provinsi Gorontalo, bertanggung jawab atas seluruh wilayah di daerah provinsi Gorontalo.” tambah Adhan Dambea.

Setelah melakukan pengkajian secara mendalam, komisi 1 berpendapat bahwa terdapat dua poin utama yang menjadi sumber masalah. Pertama, terkait izin pertambangan, dan kedua, perpecahan dalam koperasi di KUD Dharma Tani.
Adhan menguraikan, Pada tahun 2009, KUD Dharma Tani mendapatkan izin pertambangan dengan luas area 100 hektar dari Bupati Pohuwato saat itu, Zainudin Hasan.
Namun, pada tahun 2015, izin tersebut dialihkan kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) oleh Gubernur Gorontalo saat itu, Rusli Habibie. Hal ini tentu saja menjadi perdebatan, karena terdapat aturan yang melarang pemegang izin IUP menyerahkan izin tersebut kepada pihak lain, termasuk perusahaan.
Meskipun ada intervensi dari berbagai pihak, seperti permohonan bupati, KUD, dan instruksi dari Dirtjen Minerba, yang menjadi dasar keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur pada tahun 2015, menurut Adhan, aturan tersebut seharusnya masih perlu diperdebatkan atau dikaji kembali oleh pemerintah daerah.
Baca juga: Puncak Konflik Pertambangan Pohuwato: Kantor Bupati Dibakar!
“Memang Kementerian telah mengeluarkan surat instruksi itu. Akan tetapi, saya kira pemerintah juga harus melihat dan mengkaji, bahwa Dirtjen juga mengeluarkan instruksi tersebut, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24. Ini yang tidak dipelajari.” tegas Adhan.
Dimana, didalam PP nomor 24 tersebut menegaskan, bagi pemegang IUP yang sudah melewati masa tenggang selama 10 tahun, dan tidak berproduksi maka diserahkan kepada pihak.
“Namun dalam masalah pertambangan di Pohuwato, IUP yang dipegang oleh Koperasi Dharma Tani pada saat itu, baru 6 tahun. Belum kadaluarsa.” ungkap Adhan.
Belakangan, Pada tahun 2017, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membatalkan semua izin pertambangan, termasuk penyerahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT. PETS. Putusan ini mengindikasikan juga pembatalan terhadap SK 351 Gubernur tahun 2015, dan segala bentuk pengangkatan pengawas dan pengurusnya.
Namun, sayangnya, putusan ini tidak dihargai oleh pemerintah daerah, sehingga menjadi pemicu konflik yang berkepanjangan dan berakhir dengan pembakaran Kantor Bupati, pada 21 September, lalu.

“Amar putusan Pengadilan Tinggi Nomor 11/PDT/2016/PT.GTO tanggal 8 Juni 2016, yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 328K/PDT/2017 tanggal 17 April 2017, menegaskan pembatalan semua izin pertambangan itu,” terang Adhan membacakan amar putusan PT dan MA yang dipegangnya.
“Isi amar tersebut adalah menyatakan bahwa segala keputusan dalam rapat anggota tahunan, tanggal 27 Januari 2016, diselenggarakan oleh tergugat 3 sampai tergugat 8, tidak sah dengan segala akibat hukumnya.” tambah Adhan, tegas.
Akibat hukumnya disini, kata Adhan, termasuk SK 351 Gubernur, serta segala bentuk pengangkatan pengawas, pengurus, segala macamnya, secara tegas dinyatakan dibatalkan. Sayangnya kata Adhan lagi, putusan ini tidak dihargai oleh pemerintah daerah pada saat itu.
Atas dasar ini pula, Adhan berpendapat, jika surat keputusan (SK) 351 yang dikeluarkan Rusli Habibie pada saat masih menjabat sebagai gubernur Gorontalo, punya saham di dalam kehancuran Pohuwato.
Adhan menilai putusan 351 ini jadi pemicu efek domino konflik penambang antara penambang dan pemilik lahan, dengan pemerintah daerah dan PT PETS, yang selanjutnya berdampak pada pembakaran kantor Bupati Pohuwato.
Oleh sebab itu, dalam rangka mengurai masalah ini, Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo berencana mengundang berbagai pihak yang terlibat, termasuk Bupati Pohuwato, mantan Bupati Pohuwato, ketua KUD Dharma Tani Pohuwato, ketua DPRD Pohuwato, serta berbagai instansi terkait, dalam menggelar rapat dengar pendapat (RDP), untuk mencari jalan keluar dari konflik ini. Mereka juga berencana mengundang kakanwil Kemenkumham untuk memberikan pendapat terkait masalah izin pertambangan di Pohuwato.
Adhan juga memastikan bahwa pihaknya tidak memihak kepada siapapun. melainkan murni mencari jalan keluar dalam menyelesaikan konflik pertambangan di Pohuwato, agar tidak berkepanjangan. (004)

















