Winnet.id – Rapat kerja Bapemperda bersama beberapa instansi kembali digelar di ruangan Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (16/01/2023).
Ketua Bapemperda, Adnan Entengo mengatakan, bahwa rapat kali ini adalah rapat lanjutan dari rapat sebelumnya. Dan hal utama yang dibahas kali ini adalah mengenai perubahan Perda nomor 16 tahun 2015 mengenai pengendalian minuman beralkohol.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan perda ini belum maksimal sehingga membuat Bapemperda ingin melakukan perubahan. Selain itu ia juga menerima aspirasi dari masyarakat dan lembaga-lembaga terkait bahwa perda ini belum mempunyai kekuatan yang penuh dalam pelaksanaanya.
“ Jadi kajian tadi dari KEMENKUMHAM menjadi landasan kami untuk merubah perda ini akibat belum maksimal untuk diterapkan. Dan juga, aspirasi dari masyarakat dan lembaga terkait mengenai perda ini belum punya kekuatan yang penuh untuk diterapkan. Nantinya kami akan membuat perda ini lebih bermanfaat,” ujar Adnan.
Adnan Entengo juga mengatakan bahwa ada beberapa perda yang akan dicabut sesuai dengan usulan dan rekomendasi. Dimana, pencabutan beberapa perda ini belum final dan harus melewati beberapa kajian.
“ Sesuai usulan dan rekomendasi dan pencabutannya masih harus melewati beberapa tahap. Perda yang diusulkan berupa perda maksiat, perda perbuatan prodak hukum, perda mengenai bentor dan beberapa perda lainnya,” ujar Adnan.