WINNET.ID Gorontalo – Kota Gorontalo mengalami pertumbuhan signifikan dalam jumlah tempat hiburan billiard selama beberapa bulan terakhir. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mayoritas tempat tersebut diduga belum menjalankan kewajiban pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurut Perda tersebut, setiap pelaku usaha wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari keuntungan usaha mereka. Namun, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, mengungkapkan bahwa hanya beberapa tempat billiard yang memenuhi kewajiban ini.
“Hingga kini, tempat billiard yang tercatat melakukan pembayaran pajak antara lain Sean Billiard, Fifty Nine, A3 Pool, dan 23 Pool. Selain itu, belum ada pelaku usaha lain yang menyetorkan pajak mereka,” ujar Nuryanto.
Ia menambahkan bahwa pelaku usaha perlu segera mengurus administrasi perpajakan untuk mendukung kelancaran usaha mereka. Menurutnya, pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) menjadi langkah awal agar pelaku usaha dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Daerah.
“Apabila administrasi pajak tidak diurus, hal tersebut dapat dianggap sebagai upaya menghindari pajak daerah. Ini bisa berujung pada sanksi, bahkan tindakan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tegas Nuryanto.
Ia juga berharap adanya kerja sama dari berbagai pihak untuk menyelesaikan permasalahan pajak ini demi kemajuan Kota Gorontalo. Pajak daerah, lanjutnya, merupakan salah satu sumber pendapatan penting yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya teguran ini, pelaku usaha hiburan di Kota Gorontalo diharapkan dapat lebih patuh terhadap regulasi yang ada, sehingga berkontribusi positif terhadap perkembangan daerah.