banner 728x250

BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Kasar: Iuran Ditanggung Negara

banner 120x600
banner 468x60

WINNET.ID, Provinsi Gorontalo – Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo, memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah atas upaya besar dalam melindungi tenaga pendidik, termasuk guru, melalui kepesertaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah, mulai dari Korpri hingga guru tidak tetap (GTT) sekarang mendapatkan perlindungan, termasuk jaminan kematian dan kecelakaan kerja, baik bagi ASN maupun Non ASN.” buka Adnan Entengo, dalam sebuah wawancara usai rapat koordinasi di Ruang Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo.

banner 300x250

Tidak hanya tenaga Pendidik, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini juga, kata Adnan, sudah mencakup hampir seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan Provinsi Gorontalo, termasuk ASN dan non ASN, di DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca juga: Proyek Kanal Tanggidaa Ikuti Jejak Proyek Jl. Panjaitan: Berpotensi Putus Kontrak dan Bermasalah Hukum

“Termasuk ASN, Pegawai Tidak Tetap (PTT), staf ahli, dan bahkan anggota DPRD Provinsi Gorontalo juga mendapatkan perlindungan ini.” ujar Politisi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) ini.

BPJS Ketenagakerjaan
Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo, saat membahas terkait Perlindungan kerja terhadap pekerja kasar di Gorontalo.

Lebih mengejutkan lagi, Adnan mengungkapkan bahwa perlindungan kerja ini, kini juga mulai melibatkan pekerja kasar seperti pembantu rumah tangga, Abang Bentor, dan berbagai profesi lain yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan dalam pekerjaan sehari-hari.

Baca juga: Apresiasi Komisi II DPRD Gorontalo Terhadap Sensus Pertanian 2023: Dukungan untuk Petani dan Pertumbuhan Ekonomi

“Kami mendapatkan informasi bahwa program ini didukung oleh negara melalui berbagai tingkat pemerintah daerah kabupaten-kota. Ini adalah berita baik bagi kami, dan kami akan terus mendukung perluasan program ini,” tegasnya.

Adnan juga menjelaskan besaran perlindungan yang diterima oleh peserta BPJS ketika mengalami kecelakaan kerja, sekitar Rp. 42 juta setiap peserta. Bahkan, jika peserta meninggal dunia, anak-anak peserta BPJS akan menerima dukungan biaya pendidikan dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi.

Inisiatif ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah Provinsi Gorontalo untuk melindungi para tenaga pendidik dan semua pegawai, serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mendukung bagi pekerja kasar. (003)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *